Kejagung Pastikan Beri Hukuman Terberat kepada Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Metro TV/Nadia Ayu Soraya

Kejagung Pastikan Beri Hukuman Terberat kepada Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso

Siti Yona Hukmana • 17 November 2023 09:31

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memberikan hukuman terberat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen. Keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat transaksi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

"Akan dipecat, disikat oleh Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dan akan dipidana, kalaupun kita menangani perkara yang sama. Sebagaimana perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Buleleng, Kajarinya, kita sedang proses dan kita akan lakukan penahanan di Kejaksaan, kita akan berikan hukuman yang terberat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan dikutip, Jumat, 17 November 2023.

Ketut menegaskan secara institusional, Jaksa Agung ST Burhanuddin tegas menyatakan tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang melakukan tindakan-tindakan tercela dan perbuatan melawan hukum. Apalagi perbuatan itu dapat mencoreng institusi Korps Adhyaksa.

"Pak Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral, kita butuh jaksa yang cerdas, berintegritas," ujar Ketut.

KPK mengamankan enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur pada 15-16 November 2023. Dari enam orang itu, Lembaga Antirasuah menetapkan empat tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro.

"Naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023.

Rudi membeberkan tiga tersangka lain adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen; Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan; serta Andhika Imam Wijaya. Rudi mengatakan sejatinya ada enam pihak yang tertangkap, kemarin. Namun, dua diantaranya dilepas karena tidak ada bukti yang cukup untuk memberikan status tersangka kepada mereka.

Mereka ditangkap karena diyakini melakukan transaksi suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. KPK langsung melakukan penahanan usai pengumuman tersangka dilakukan.

"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023," ucap Ali.

Mereka semua bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nantinya.

Dalam perkara ini, Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Puji dan Alexander sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)