Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani
Kautsar Widya Prabowo • 23 January 2024 18:42
Jakarta: Anggota Komisi B bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, menyarankan pajak hiburan 40 persen tidak diterapkan secara merata. Kebijakan itu hanya diberlakukan bagi tempat hiburan kalangan atas.
"Dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya. Jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas," ujar Taufik dikutip dalam laman dprd-dkijakartaprov.go.id, Selasa, 23 Januari 2024.
Menurut dia, pemberlakuan besaran pajak itu membawa pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jakarta. Namun, banyak pelaku usaha yang khawatir tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar pajak tersebut.
Keresahan itu dirasakan utamanya pada kalangan usaha menengah ke bawah. Politikus PKS itu mendorong penerapan pajak 40 persen itu dikaji kembali.
"Jadi saya kira harus ditinjau ulang," ujar dia.
Baca Juga:
Nasib Pajak Hiburan Karaoke hingga Diskotek Bergantung pada Pemda |