Legislator DKI Sarankan Pajak Hiburan 40% Diterapkan ke Pengusaha Kalangan Atas

Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani

Legislator DKI Sarankan Pajak Hiburan 40% Diterapkan ke Pengusaha Kalangan Atas

Kautsar Widya Prabowo • 23 January 2024 18:42

Jakarta: Anggota Komisi B bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, menyarankan pajak hiburan 40 persen tidak diterapkan secara merata. Kebijakan itu hanya diberlakukan bagi tempat hiburan kalangan atas.

"Dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya. Jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas," ujar Taufik dikutip dalam laman dprd-dkijakartaprov.go.id, Selasa, 23 Januari 2024. 

Menurut dia, pemberlakuan besaran pajak itu membawa pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jakarta. Namun, banyak pelaku usaha yang khawatir tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar pajak tersebut.

Keresahan itu dirasakan utamanya pada kalangan usaha menengah ke bawah. Politikus PKS itu mendorong penerapan pajak 40 persen itu dikaji kembali.

"Jadi saya kira harus ditinjau ulang," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Nasib Pajak Hiburan Karaoke hingga Diskotek Bergantung pada Pemda


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan penaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen. DKI mengacu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terkait kebijakan besaran tarif pajak hiburan di Ibu Kota.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, Senin, 22 Januari 2024. 

Dasar penetapan Perda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)