Kepala Desa di Flotim Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Pelanggaran Pemilu

Kepala Desa Tuakepa Antonius Doweng Teluma di Flores Timur divonis 3 bulan penjada dan denda Rp12 juta terkait kasus pelanggaran Pemilu. MI/Fransiskus Gerardus Molo

Kepala Desa di Flotim Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Pelanggaran Pemilu

Media Indonesia • 20 March 2024 12:10

Flores: Kepala Desa Tuakepa Antonius Doweng Teluma di Flores Timur divonis 3 bulan penjara dan denda Rp12 juta terkait kasus pelanggaran Pemilu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Apabila dia tidak membayar denda Rp12 juta akan diganti dengam 3 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 wita dipimpin ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, dihadiri Bagian Hukum Setda Flores Timur, Pol PP, dan Keluarga terdakwa.
 

Baca: Fraksi PDIP Tunggu Keputusan Megawati Terkait Hak Angket
 
Terkait putusan Majelis Hakim, JPU I Nyoman Sukarwan dan juga kuasa hukum terdakwa Kristo Kabellen menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa selama tiga hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Nyoman Sukarman mengatakan terkait putusan yang dijatuhi Majelis Hakim kepada terdakwa kepala desa masih relatif sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

”Kami Jaksa Penuntut Umum menunggu hingga tiga hari kedepan setelah putusan dijatuhkan, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak melakukan banding maka sebagai eksekutor kami akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa sesuai keputusan Majelis Hakim," kata I Nyoman Sukarman.

Sementara Terdakwa dan kuasa hukumnya memilih tidak menanggapi terkait putusan Majelis Hakim ini. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)