KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis

Media Indonesia • 26 March 2024 20:40

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menyampaikan jawaban dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden pada Kamis, 28 Maret 2024. Pasalnya KPU sebagai termohon sedang menyiapkan jawaban dan bukti dalam sidang yang mulai digelar perdana pada Rabu, 27 Maret 2024.

"Besok, Rabu sidang pendahuluan untuk dua permohonan pilpres dan jawaban termohon (KPU) akan disampaikan pada Kamis," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin lewat keterangan tertulis, Selasa, 26 Maret 2024.

Dua permohonan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wakil presiden yang digelar besok dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Anies-Muhaimin mengajukan permohonan perkara pada Kamis, 21 Maret lalu dengan kuasa Said Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito. Sedangkan perkara Ganjar-Mahfud diajukan Sabtu, 23 Maret dengan menggandeng Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P Wasesa sebagai kuasa.
 

Baca juga: 

Anies dan Cak Imin Akan Hadir di Sidang Perdana Sengketa Pilpres



Atas dua perkara yang masing-masing teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU/PRES-XXII/2024 tersebut, KPU tercatat sebagai termohon. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU menjadi pihak terkait.

Menurut Afif, pihaknya telah menunjuk firma hukum yang berbasis di Yogyakarta, yakni HICON Law and Policy Strategies sebagai kuasa KPU RI dalam dua perkara PHPU presiden-wakil presiden. HICON sendiri pernah digunakan jasanya oleh KPU RI sebagai kuasa dalam sidang sengketa hasil pemilu di MK pada 2019 lalu. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)