Jakarta: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya sama saya yang protes demo minta, yang belum saya kasih apa?
Post border jadi
border sudah saya kasih, apa lagi?" kata dia saat ditemui di kantor Kemendag, dilansir
Media Indonesia, Rabu, 10 Juli 2024.
Selain itu, pria yang hangat disapa Zulhas itu juga menyatakan dirinya telah memperbolehkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) membawa barang dari luar negeri senilai USD500 tiga kali dalam waktu satu tahun.
Ia pun mengakui telah menyetujui pertimbangan teknis (Pertek) terkait barang impor yang diminta oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"PMI sudah, pertek semua sudah dipertekin kan sudah, yang enggak bisa siapa? Yang enggak bisa, yang membatalkan itu siapa, saya kan enggak ada, saya lagi dinas di luar negeri. Kan sudah saya kasih semua apa yang mau diminta," jelas dia.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2024 Zulhas mengungkapkan bahwa dirinya merasa keberatan untuk kembali merevisi Permendag.
"Saya pulang dari sana (Peru), rapat lagi (soal pengaturan impor) dipimpin presiden. Usulan dari Menperin (Menteri Perindustrian) agar pertek masuk lagi, Permendag diubah lagi. Saya keberatan. Kalau enggak, buat peraturan sendiri, jangan Permendag terus. Kan saya yang jelek," ucap dia.
Menurutnya, apabila pertek kembali dimasukkan kembali kedalam Permendag, belum tentu hal tersebut bisa menyelesaikan masalah soal barang impor.
Masalah barang impor
Zulhas pun menuturkan saat ini permasalahan terkait dengan barang impor telah diurus oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
"Nanti dilihat dulu oleh KPPI tadi, dilihat dicek dari asosiasi datanya, yang bangkrut yang mana, yang tutup yang mana. Setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanan, berapa akan dihitung yang bisa mengamankan produk-produk kita. Dari mana? Dari mana saja, bisa jadi dari Eropa, dari Australia, dari mana saja, dari Amerika, dari Tiongkok, kita tidak hanya satu negara, jadi namanya BMTP," tegas dia.
Tindakan yang sama, lanjut dia, juga telah dilakukan oleh Komite AntiDumping Indonesia (KADI), yaitu melakukan kajian terkait impor produk dalam periode tiga tahun terakhir. Adapun hasil dari kajian tersebut nantinya berupa bea masuk antidumping (BMAD).
"Antidumping bisa kita kenakan nanti dicek dulu oleh KADI. Misalnya ada keramik, ada alas kaki, dilihat nanti, ada buah-buahan, ada hasil hortikultura, dilihat tiga tahun terakhir kayak mana, melonjak enggak yang mematikan usaha kita boleh mengenakan BMAD, lagi dihitung, kira-kira itu intinya," ujar dia. (Naufal Zuhdi)