Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat
P Aditya Prakasa • 25 November 2024 15:21
Bandung: Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menindaklanjuti laporan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal terkait dugaan pencemaran nama baik. Polisi mulai memanggil salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Bandung berinisial MA untuk melakukan klarifikasi, Senin 25 November 2024.
"Hari ini penyidik Ditressiber telah mengundang yang bersangkutan (MA) untuk dilakukan klarifikasi terkait pengaduan dari Cucun Ahmad Syamsurijal," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui pesan singkat.
Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap MA sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Kantor Ditressiber Polda Jawa Barat. MA hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan klarifikasi dan menolak memberikan komentar.
"Gak, gak," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Laporan tersebut dilakukan terhadap salah seorang oleh anggota DPRD Kabupaten Bandung.
"Sebagai warga negara, saya mempunyai hak untuk meminta kepastian hukum terhadap tindakan upaya orang melakukan ujaran kebencian atau fitnah. Jadi apa yang saya lakukan sore ini supaya mengedukasi agar janganlah sampai orang dengan bebas melakukan tindakan apapun, karena semua ini sudah diatur sesuai aturan berlaku," kata dia di Mapolda Jawa Barat, Jumat 22 November 2024.
Cucun mengatakan, pihak Polda Jabar akan mengkaji lebih mendalam bukti-bukti yang sudah dia serahkan. Disinggung terkait orang yang melakukan ujaran kebencian tersebut, Cucun mengaku dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung.
"Tentu jelas atas fitnah dia itu berdampak buat saya yang jelas merugikan. Apalagi, yang bersangkutan menyampaikan sebaran fitnah itu di media. Kan itu tindakan yang tak pantas dilakukan anggota DPRD. Dia menyebut nama (saya) itu kan tak baik," ujarnya.
Dia mengaku telah memberikan sejumlah bukti video ke Ditressiber Polda Jabar. Namun pelaporan tersebut bukan merupakan konteks mengenai pilkada.
"Ini bukan masuk dalam konten Pilkada melainkan di luar Pilkada. Jadi, narasinya bukan ranah pelanggaran yang mesti ke Bawaslu melainkan mesti dibawa ke ranah hukum karena UU sudah dilanggar. Nanti Siber yang akan mengkaji," kata dia.