Jampidsus Kejagung jemput Direktur PT TPL di Medan. Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI. Foto: Istimewa.
Kejagung Jemput Maksa Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing
Muhammad Adyatma Damardjati • 16 October 2026 17:50
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL Tbk, AL, sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan pada 2008 sampai 2025. AL dijemput paksa di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026, setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Oktober 2026.

Tersangka kasus korupsi transfer pricing. Foto: Istimewa.
Anang menyebut perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Menurut dia, tim penyidik juga telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 miliar dari Direktorat Jenderal Pajak.
Anang menambahkan, tersangka AL dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi yang dijunctokan (juncto) dengan KUHP baru. AL ditahan selama 20 hari sejak 16 Oktober 2026 sampai 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.