Kemenimipas Ungkap Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong

Penampakan rumah hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Foto- Metro TV

Kemenimipas Ungkap Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong

Muhammad Adyatma Damardjati • 30 September 2026 14:18

Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap ada penyalahgunaan wewenang kategori pelanggaran disiplin berat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tim gabungan.

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 dan diancam di Pasal 8. Ini termasuk pelanggaran berat," ujar Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan saat menyampaikan hasil investigasi di hadapan Komisi XIII DPR di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 30 September 2026.

Rudi menegaskan akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar. Ancaman sanksi mulai dari demosi, pembebasan tugas, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Alat berat bongkar hunian mewah di Lapas Cibinong. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Pembangunan Tidak Pakai APBN

Di samping itu, Rudi menjelaskan pembangunan hunian mewah di Lapas Cibinong tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembangunan dilakukan swadaya dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan karena berada di sempadan aliran sungai," tegas Rudi.
 

Rudi juga menyoroti sejumlah fasilitas lain yang ditemukan tim gabungan. Di antaranya tempat fitness, rencana simulator golf yang baru berupa karpet, dan tiga kontainer ruang asimilasi yang ditempati dua warga binaan.

Rudi mengatakan tim gabungan telah meminta keterangan Kalapas nonaktif Cibinong Wisnu Hani Putranto terkait hunian dan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Namun, dia belum bisa menyimpulkan hasil akhirnya. Tim masih menganalisis keterangan dan bukti lain.

"Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisis, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja," ujar Rudi.

Hasil investigasi menyeluruh akan dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus bersama Komisi XIII DPR pada Senin, 5 Oktober 2026. Rudi meminta waktu persiapan sebelum menyampaikan kesimpulan final.

(Achmad Zulfikar Fazli)