Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Skema Biaya Haji 2027, Pemerintah Usulkan Bipih 40%
Eko Nordiansyah • 29 September 2026 15:25
Jakarta: Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah haji reguler.
Dari jumlah itu, 40 persen atau Rp42.936.068,81 Bipih dibayar langsung jemaah, sedangkan 60 persen atau Rp64.404.103,21 berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH, dilansir dari akun instagram @kemenhaj.ri.
Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji adalah sejumlah uang yang harus dibayar langsung oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Berdasarkan informasi dari akun instagram @dpr_ri, Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 29 September 2026.
Pemerintah menyusun BPIH dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas agar biaya haji tetap wajar.
(1).jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Asumsi kuota dan biaya haji
Usulan BPIH 2027 menggunakan asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.Asumsi kurs yang digunakan adalah Rp17.500 per USD dan Rp4.666,67 per SAR. Sementara itu, living cost tetap diusulkan SAR 750 per jemaah dan dibebankan melalui dana nilai manfaat.
Pemerintah juga memperhitungkan sejumlah faktor yang memengaruhi biaya haji, seperti kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, perubahan nilai tukar rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.
Presiden usulkan skema 52:48
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut pemerintah tengah menyusun skema baru BPIH agar biaya haji tidak terlalu membebani jemaah. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan komposisi 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.BPIH 2027 masih dibahas
Selain haji reguler, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus sebesar Rp8.389.108.000 yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas.Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pembentukan Panja BPIH 1448 H/2027 M. Besaran BPIH 2027 masih berupa usulan dan akan dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan. (Hasri Khairunnisa)