Kemenhaj Dorong Penguatan Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kanan) dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kiri) saat konferensi pers gelaran 8th International Hajj Fund Forum di JICC, Jakarta, Kamis (15/10/2026). ANTARA/Asep Firmansyah

Kemenhaj Dorong Penguatan Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji

Achmad Zulfikar Fazli • 15 October 2026 12:39

Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan dana haji. Hal ini guna meningkatkan nilai manfaat jemaah sekaligus memitigasi risiko investasi.

“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin dana itu menjadi restricted fund. Artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Gus Irfan mengatakan pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar yang dihimpun dapat dikelola optimal. Pengelolaan dana juga harus memberikan manfaat lebih besar bagi calon jemaah haji yang akan berangkat maupun dalam masa tunggu.

Menurut dia, pengelolaan dana haji ke depan tidak terkonsentrasi pada satu titik, melainkan dapat didiversifikasi untuk mengurangi risiko, sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.

“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujar Gus Irfan.

Ibadah haji. Foto: dok Metrotvnews.com


Gus Irfan menjelaskan pembahasan mengenai pengelolaan dana haji terkait proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang berjalan di DPR.

Dia menyebut rancangan revisi tersebut telah memasuki tahapan pembahasan antara pemerintah dan DPR, setelah pemerintah menyampaikan surat presiden (supres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi.

Terkait penguatan kelembagaan dalam revisi regulasi tersebut, Gus Irfan mengatakan pemerintah masih mendiskusikan bersama DPR. Namun, dia menegaskan penguatan peran BPKH menjadi salah satu arah yang diharapkan pemerintah dalam penataan pengelolaan keuangan haji.

“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” ujar Gus Irfan.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penyelenggaraan Hajj Fund Forum ke-8 menjadi wadah orkestrasi pengelolaan haji ke depan seiring dengan tantangan yang semakin kompleks.

Menurut dia, tantangan pengelolaan dana haji tidak hanya soal pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga menyangkut keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon haji dan generasi mendatang.

“Insyaallah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul.

Dana kelolaan BPKH per September 2026 sebesar Rp185,73 triliun. Besarnya dana yang dikelola tersebut menuntut strategi pengelolaan yang cermat, dengan menyeimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, dan optimalisasi nilai manfaat.

Pengelolaan dana haji perlu mempertimbangkan keseimbangan manfaat bagi jemaah yang berangkat sekaligus menjaga keberlanjutan dana bagi calon jemaah pada masa mendatang.

(Achmad Zulfikar Fazli)