Profesional hukum Rahmat Bastian. Dokumentasi/ istimewa.
Menjawab Tantangan Perdagangan Global Lewat Penguatan Produk Lokal dan UMKM
Deny Irwanto • 15 October 2026 06:42
Jakarta: Perubahan ekonomi global membawa tantangan bagi perdagangan Indonesia. Produk dalam negeri perlu bersaing dengan barang impor, sementara pelaku usaha nasional, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), membutuhkan akses pasar yang lebih luas untuk menjangkau konsumen internasional.
Kebijakan perdagangan mencakup sejumlah aspek, mulai dari stabilitas harga, kelancaran distribusi barang, daya saing industri, hingga perluasan ekspor dan perkembangan perdagangan digital.
Dalam pembahasan mengenai arah kebijakan tersebut, nama profesional hukum Rahmat Bastian turut muncul dalam bursa calon Menteri Perdagangan setelah dinamika perombakan Kabinet Merah Putih pada awal Oktober 2026. Rahmat mengemukakan sejumlah gagasan terkait penguatan pasar domestik, pengembangan ekspor, diplomasi perdagangan, dan digitalisasi.
Rahmat berpandangan bahwa dukungan pemerintah perlu mencakup pendampingan usaha, pelatihan ekspor, pencarian calon pembeli, serta pertemuan bisnis dengan mitra internasional.
"Peran Kemendag bisa secara aktif mengembangkan eksportir dari kalangan UMKM," kata Rahmat dalam keterangan dikutip, Rabu, 15 Oktober 2026.
Rahmat menilai penguatan pasar domestik perlu menjadi bagian dari agenda perdagangan nasional. Upaya tersebut mencakup ketersediaan barang kebutuhan pokok, stabilitas harga, perbaikan distribusi, serta penguatan rantai pasok dalam negeri.
'Memperkuat rantai pasok domestik dan meningkatkan penetrasi produk dalam negeri' menjadi bagian dari agenda yang disorot Rahmat.

Profesional hukum Rahmat Bastian. Dokumentasi/ istimewa.
Produk lokal juga membutuhkan akses pemasaran melalui berbagai saluran, termasuk ritel modern dan platform perdagangan elektronik. Di sisi lain, pengawasan terhadap barang yang beredar mencakup pemenuhan standar produk, ketentuan label, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta penindakan terhadap pelanggaran perdagangan.
Dia turut menyoroti instrumen pengamanan perdagangan, seperti antidumping, tindakan pengamanan (safeguard), dan tindakan imbalan (countervailing measures). Penerapannya harus didasarkan pada bukti dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Membuka Peluang UMKM Menembus Pasar Ekspor
Perluasan ekspor menjadi salah satu tantangan bagi UMKM yang ingin menjangkau pasar internasional. Selain memiliki produk yang kompetitif, pelaku usaha perlu memahami standar produk, prosedur ekspor, kebutuhan konsumen di negara tujuan, dan mekanisme transaksi lintas negara.
Rahmat menyebut identifikasi UMKM potensial, peningkatan kapasitas, export coaching, serta pemanfaatan Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) sebagai langkah untuk mendukung pengembangan eksportir baru.
Keberhasilan program ekspor juga berkaitan dengan kemampuan pelaku usaha memenuhi standar pasar, menjaga konsistensi produksi, mengelola logistik, dan menindaklanjuti peluang transaksi. Karena itu, pendampingan UMKM perlu mencakup proses persiapan hingga pemenuhan persyaratan pasar tujuan.
Diplomasi Perdagangan di Tengah Proteksionisme
Perubahan kebijakan negara mitra dagang, hambatan tarif dan nontarif, serta penyelidikan perdagangan dapat memengaruhi akses produk Indonesia ke pasar internasional. Diplomasi perdagangan menjadi salah satu instrumen untuk menangani persoalan tersebut.
Rahmat menilai komunikasi antarpemerintah dan pertemuan bisnis perlu dimanfaatkan untuk membahas hambatan perdagangan. Persoalan terkait tuduhan dumping, subsidi, tindakan pengamanan, dan hambatan teknis memerlukan koordinasi antara pemerintah, pelaku industri, serta pihak terkait di negara tujuan.
Pelaksanaan diplomasi perdagangan juga membutuhkan informasi pasar, kesiapan industri, dan pemahaman terhadap regulasi internasional agar akses pasar yang dibuka dapat dimanfaatkan oleh eksportir Indonesia.
Digitalisasi Mengubah Pola Perdagangan
Perdagangan elektronik membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen melalui platform digital. Perkembangan ini juga menghadirkan tantangan dalam pengawasan barang, perlindungan konsumen, dan persaingan dengan produk impor.
Rahmat menilai kebijakan perdagangan perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut, antara lain melalui perlindungan konsumen digital, pengembangan ekspor berbasis platform elektronik, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha.
'UMKM masuk platform digital, digital export, hingga online business matching' menjadi beberapa agenda yang ia soroti.
Peningkatan kompetensi sumber daya manusia juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami mekanisme perdagangan digital, pemasaran internasional, serta risiko transaksi. Pelatihan ekspor dan pendampingan usaha dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas tersebut.
Sementara itu, pengawasan perdagangan berjangka komoditas dan aset digital perlu dilaksanakan sesuai pembagian kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Edukasi konsumen juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi digital.
Koordinasi Menjadi Kunci Pelaksanaan Kebijakan
Stabilitas harga pangan, perlindungan industri, kelancaran distribusi, peningkatan ekspor, dan perlindungan konsumen melibatkan berbagai bidang kebijakan. Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program perdagangan.
Rahmat mengusulkan pemetaan fungsi, kewenangan, layanan, dan perizinan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Menurutnya, pemahaman terhadap peran setiap unit kerja dapat membantu menghubungkan kebijakan dengan kebutuhan pelaku usaha.
Pemetaan tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi hambatan dalam proses perizinan, perdagangan lintas negara, logistik, dan transaksi bisnis. Pelaksanaannya memerlukan penentuan prioritas, koordinasi antarlembaga, serta evaluasi terhadap program yang berjalan.
Mencari Arah Perdagangan yang Lebih Adaptif
Rahmat mengusulkan perubahan pendekatan Kementerian Perdagangan agar tidak hanya berfokus pada fungsi regulasi, tetapi juga mendukung pengembangan perdagangan nasional.
Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai transformasi dari regulator perdagangan menjadi trade development institution. Gagasan itu mencakup penguatan kebijakan, diplomasi, perlindungan konsumen, pengembangan komoditas, serta perluasan akses pasar.
Rahmat juga menyatakan telah menyiapkan peta jalan untuk 100 hari pertama apabila mendapat kepercayaan menjalankan tugas sebagai Menteri Perdagangan. Rencana tersebut merupakan usulan yang pelaksanaannya akan bergantung pada keputusan penugasan, prioritas pemerintah, dan kebijakan yang ditetapkan.
Tantangan perdagangan Indonesia mencakup peningkatan daya saing produk lokal, perluasan akses ekspor UMKM, kelancaran distribusi, perkembangan perdagangan digital, dan perlindungan konsumen.
Pengelolaan berbagai aspek tersebut membutuhkan kebijakan yang terukur dan koordinasi yang baik agar pelaku usaha dapat bersaing di pasar domestik sekaligus memperluas jangkauan ke pasar internasional.