BI Turunkan GWM Bank Konvensional Jadi 7% Mulai Desember

Ilustrasi Gedung Bank Indonesia. Foto: dok BI.

BI Turunkan GWM Bank Konvensional Jadi 7% Mulai Desember

Ade Hapsari Lestarini • 4 November 2026 20:11

Jakarta: Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata bagi Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi 7 persen dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi 5,5 persen. Kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap mulai 1 November hingga 1 Desember 2026 untuk memperkuat kecukupan likuiditas rupiah di perbankan.

Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan penurunan GWM tersebut merupakan bagian dari upaya bank sentral meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan moneter. Langkah ini sekaligus diarahkan untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen.

"BI juga meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen dan memperkuat kecukupan likuiditas rupiah dengan memperkuat kecukupan likuiditas Rupiah dengan menurunkan Giro Wajib Minimum,” ujar Destry dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2026 di Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 4 November 2026.

Dalam implementasinya, BI menurunkan GWM rata-rata bagi perbankan melalui dua tahapan. Untuk Bank Umum Konvensional, GWM diturunkan dari sembilan persen menjadi delapan persen mulai 1 November 2026, kemudian kembali turun menjadi tujuh persen mulai 1 Desember 2026.

Sementara itu, GWM bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diturunkan dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen mulai 1 November 2026. Selanjutnya, rasio tersebut kembali diturunkan menjadi 5,5 persen mulai 1 Desember 2026.



Gubernur BI Destry Damayanti. Foto: tangkapan layar YouTube Metro TV,
 

BI sesuaikan insentif likuiditas makroprudensial


Selain menurunkan GWM, BI juga melakukan penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Besaran kebijakan insentif tersebut diturunkan dari enam persen menjadi lima persen dan berlaku mulai 1 Desember 2026.

Penyesuaian ini menjadi bagian dari langkah BI memperkuat efektivitas kebijakan moneter sekaligus menjaga kecukupan likuiditas rupiah di sektor perbankan. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan pengelolaan struktur suku bunga di pasar uang agar sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market. BI juga memperkuat strategi operasi moneter pro-market sebagai bagian dari upaya tersebut.

Melalui rangkaian kebijakan tersebut, BI mengarahkan pengelolaan likuiditas dan struktur suku bunga pasar uang agar tetap sejalan dengan kebijakan moneter. Upaya tersebut juga ditujukan untuk menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027. (Tiaranissa Juliansyah)

 

(Ade Hapsari Lestarini)