Cara Reaktivasi Bansos yang Dinonaktifkan Kemensos, Cek Syarat dan Langkahnya

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Cara Reaktivasi Bansos yang Dinonaktifkan Kemensos, Cek Syarat dan Langkahnya

Husen Miftahudin • 24 October 2026 17:45

Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos) untuk memastikan bantuan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Masyarakat yang mendapati status kepesertaannya dinonaktifkan dapat memeriksa data dan mengajukan pemeriksaan kembali apabila merasa masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun kanal digital yang disediakan pemerintah. Namun, mekanisme yang ditempuh perlu disesuaikan dengan jenis bantuan dan alasan penonaktifan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial melalui laman Portal Perlinsos, masyarakat dapat mengakses layanan perlindungan sosial untuk mengajukan usulan maupun menyampaikan sanggahan terkait data. Meski demikian, pengajuan tersebut tidak secara otomatis mengaktifkan kembali status bansos yang dinonaktifkan.
 

 

Cara mengajukan reaktivasi bansos


Masyarakat yang status bansosnya dinonaktifkan dapat melakukan pemeriksaan dan mengajukan pembaruan data melalui langkah-langkah berikut:
  • Periksa status bansos dengan membuka laman Cek Bansos Kemensos untuk memeriksa informasi kepesertaan dan data penerima bantuan.
  • Pastikan data kependudukan sesuai dengan memeriksa kesesuaian nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, dan data keluarga.
  • Ajukan pemeriksaan data dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili untuk meminta pemeriksaan status kepesertaan dan data penerima bansos.
  • Hubungi dinas sosial dengan menyampaikan bahwa status bantuan dinonaktifkan dan tanyakan mekanisme pengajuan yang sesuai dengan jenis bantuan.
  • Gunakan kana digital resmi dengan memeriksa layanan usul sanggah melalui Portal Perlinsos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
 

(Ilustrasi. Foto: dok MI)

 

Syarat reaktivasi bansos


Masyarakat yang ingin mengajukan pemeriksaan atau pembaruan data bansos sebaiknya menyiapkan dokumen berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  3. Informasi mengenai jenis bansos yang sebelumnya diterima.
  4. Dokumen pendukung apabila terdapat ketidaksesuaian data atau perubahan kondisi keluarga.

Selain kelengkapan dokumen, penerima perlu memastikan bahwa data kependudukan valid dan kondisi sosial ekonominya sesuai dengan kriteria program bantuan.

Persyaratan tambahan dapat berbeda berdasarkan jenis bantuan dan permasalahan yang dihadapi.  Oleh karena itu, masyarakat disarankan mengonfirmasi kelengkapan dokumen kepada pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat. (Tiaranissa Juliansyah)

(Husen Miftahudin)