Pelaku Penganiayaan Cengkareng Menyerahkan diri, 1 Orang Diburu Polisi

Ilustrasi. Foto: Antara.

Pelaku Penganiayaan Cengkareng Menyerahkan diri, 1 Orang Diburu Polisi

Gabriella Thesa Widiari • 31 October 2026 23:31

Jakarta: Polda Metro Jaya terus mengusut kasus penganiayaan dan penembakan di Jalan Pinggir Kali, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari peristiwa tersebut, satu tersangka FDM telah menyerahkan diri, sementara pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah Duren Tiga, dengan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan dilansir dari Antara, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Penyerangan yang dipicu motif balas dendam itu terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026. Tersangka FDM mengumpulkan rekannya dan mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam serta senjata api rakitan.

Aksi penyerangan secara bersama-sama tersebut menyebabkan tiga orang warga menjadi korban. Dua orang mengalami luka bacok, sedangkan satu korban lainnya terkena tembakan di bagian telinga.

"Akibat kejadian tersebut, tiga orang menjadi korban. Dua orang mengalami luka bacok dan satu orang mengalami luka tembak pada bagian telinga," ujar Imron.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/10/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya.

Kurang dari 24 jam usai penyelidikan intensif tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka FDM akhirnya menyerahkan diri di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, penyidik masih terus memburu anggota kelompok penyerang lainnya yang kini berstatus DPO.

"Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Tersangka berinisial FDM merasa tidak terima setelah sebelumnya mengalami pemukulan oleh sekelompok orang," kata Imron.

Selain menahan FDM, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu amunisi, satu selongsong, dan satu proyektil. Identitas para pelaku lain yang buron kini telah dikantongi oleh tim gabungan.

Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan bersama-sama dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

(Gabriella Thesa Widiari)