Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Klarifikasi Taspen dan Komdigi

Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id

Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Klarifikasi Taspen dan Komdigi

Husen Miftahudin • 16 November 2025 17:30

Jakarta: Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) meminta kepastian pemerintah terkait dengan isu kenaikan gaji yang ramai di media sosial. Pasalnya isu tersebut semakin luas diperbincangkan tanpa sumber yang jelas dan menimbulkan harapan bagi para pensiunan tentang kebenaran kabar tersebut. 
 

Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tidak benar


Dalam unggahan di akun Instagram resmi @taspen, PT Taspen (Persero) melakukan klarifikasi terkait kabar burung yang beredar di media sosial. PT Taspen menegaskan informasi kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tidak benar.

PT Taspen menyatakan hingga kini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan apapun tentang hal tersebut, sehingga pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

"Informasi yang beredar tidak benar. Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025,” tegas PT Taspen lewat postingannya. 
 

Komdigi: Informasi kenaikan gaji itu hoaks


Komdigi turut buka suara soal masalah kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Komdigi menyatakan bahwa informasi yang beredar tanpa sumber yang pasti merupakan hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat. 

“Informasi yang beredar adalah hoaks karena tidak ada landasan hukum. Tidak ada kebijakan baru untuk kuartal IV-2025 terkait tambahan gaji ataupun tunjangan bagi pensiunan,” jelas Komdigi.

Dari pernyataan dua pihak tersebut dapat dipahami informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tidak benar adanya lantaran pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru. 
 
Baca juga: Kapan Rapel Gaji Pensiunan PNS Cair? Ini Penjelasan dari Taspen


(Ilustrasi. Foto: bkpsdm.serangkab.go.id)
 

Besaran gaji pensiunan PNS 2025


Penetapan gaji pensiunan PNS 2025 masih berdasarkan pada aturan resmi PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.

Hingga kini belum ada kepastian mengenai kapan kenaikan gaji pensiunan PNS akan dilakukan karena pemerintah masih belum mengeluarkan keputusan resmi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi tanpa sumber yang valid dan selalu melakukan pengecekan melalui PT Taspen, Komdigi, atau media resmi pemerintah. Langkah ini penting untuk menghindari penyebaran hoaks dan meminimalkan risiko penipuan terkait dana pensiun. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)