SPPG Diwajibkan Laporan Rutin ke Pemerintah DIY

Salah satu SPPG di Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

SPPG Diwajibkan Laporan Rutin ke Pemerintah DIY

Ahmad Mustaqim • 20 October 2025 11:13

Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melaporkan operasionalnya secara periodik. Pelaporan ini bertujuan memantau dan mencegah kejadian tidak diinginkan seperti keracunan makanan.

"Saya memberikan syarat bagi Koordinator SPPG untuk melaporkan secara rutin seminggu sekali kepada Ketua Satgas," kata Sekretaris Daerah Pemda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Kebijakan ini diambil menyusul kejadian keracunan massal setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 426 siswa SMA Negeri 1 Yogyakarta mengalami keracunan pada pekan lalu.

Kasus serupa sebelumnya terjadi di berbagai kabupaten di DIY. Kabupaten Kulon Progo mencatat 497 kasus pada Juli, disusul Sleman 393 kasus, dan Gunungkidul 19 kasus. Pemerintah DIY telah melakukan kontak dengan Koordinator SPPG Wirobrajan. SPPG ini bertanggung jawab memasok MBG untuk SMA Negeri 1 Yogyakarta.

"Informasinya harusnya makanan dimasak agak siang tetapi dimasak kemruputen (terlalu cepat) karena kokinya ada yang sakit," ujar Ni Made.
 

Sekda DIY meminta Kepala Dinas Pendidikan DIY menginvestigasi kasus keracunan secara komprehensif. Sebelumnya, pemda sudah menginisiasi perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah. Perjanjian tersebut menegaskan kewajiban SPPG menyediakan makanan bergizi seimbang. SPPG juga harus memperhatikan aspek higienitas dalam seluruh tahapan pengolahan makanan.

SPPG wajib mengawasi operasional dapur sesuai standar prosedur operasional. Mereka juga harus mendistribusikan makanan dengan tepat jumlah, jenis, waktu, dan sasaran. Pengawasan program MBG saat ini diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Beberapa SPPG memutuskan tutup sementara setelah diduga menyebabkan keracunan.

SPPG yang masih beroperasi tidak boleh lupa menyertakan informasi kandungan gizi. Pemerintah juga mewajibkan pencantuman waktu layak konsumsi pada setiap makanan.

"Kami juga mengharuskan ada informasi selain kandungan gizi juga waktu layak untuk dikonsumsi," ucap Ni Made.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)