Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 October 2025 16:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik mendalami motif pembagian kuota dengan persentase rata 50 persen.
“Kita ingin melihat seperti apa motif-motif, atau asal usul dilakukan diskresi itu, yang tentu itu selain bertentangan ketentuan perundangan, bahwa dengan kuota haji (tambahan) itu pembagiannya adalah 92 persen untuk (haji) reguler, delapan persen untuk (haji) khusus,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Budi mengatakan, pembagian kuota haji dengan persentase rata ini merugikan jamaah reguler. Sebab, jatah mereka berkurang untuk dibagikan kepada travel untuk dijual ke calon jamaah haji khusus.
“Ada pihak-pihak yang kemudian terdampak, terdampak dalam hal kemudian mengelola kuota khusus ini menjadi jauh lebih besar, yang semula delapan persen menjadi 50 persen,” ucap Budi.