Pemprov DKI Cari Payung Hukum Jerat Pembakar Sampah dengan Sanksi Sosial

Balai kota Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.

Pemprov DKI Cari Payung Hukum Jerat Pembakar Sampah dengan Sanksi Sosial

Anggi Tondi Martaon • 29 October 2025 23:34

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mencari payung hukum untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau sanksi lainnya. Sebab, belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial terhadap pembakar sampah hingga saat ini.

“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dikutip dari Antara, Rabu, 29 Oktober 2025.

Dia mengatakan sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang. Melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.

Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral. Serta tanggung jawab kolektif.

DLH DKI Jakarta terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah. Sebab, praktik tersebut terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.

Baca juga: 

Siap-siap Viral, Wajah Pembakar Sampah di Jakarta Bakal Dipajang di Medsos


Pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik yang mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.

“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” ungkap Asep.

Ilustrasi pembakaran sampah. Foto: Getty Images.

Asep berharap adanya mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, berkeadilan, dan edukatif tanpa menimbulkan stigma berlebih sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan Jakarta yang bersih, sehat, serta berkelanjutan.

Adapun wacana pemberian sanksi sosial terhadap pembakar sampah, menjadi respon langsung terhadap laporan dan keresahan masyarakat yang terus meningkat terkait dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara, kesehatan serta kontaminasi lingkungan di ibu kota.

“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ujar  dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)