Balai kota Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Anggi Tondi Martaon • 29 October 2025 23:34
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mencari payung hukum untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau sanksi lainnya. Sebab, belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial terhadap pembakar sampah hingga saat ini.
“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dikutip dari Antara, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dia mengatakan sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang. Melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral. Serta tanggung jawab kolektif.
DLH DKI Jakarta terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah. Sebab, praktik tersebut terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.
Baca juga:
Siap-siap Viral, Wajah Pembakar Sampah di Jakarta Bakal Dipajang di Medsos |
