Polresta Malang Kota Bakal Panggil Mahasiswa dan Tetangga Eks Dosen UIN Malang

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

Polresta Malang Kota Bakal Panggil Mahasiswa dan Tetangga Eks Dosen UIN Malang

Daviq Umar Al Faruq • 29 October 2025 18:19

Malang: Polresta Malang Kota akan memanggil sejumlah mahasiswa dan tetangga mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Yai Mim beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyebut pemanggilan saksi akan dilakukan dalam waktu dekat. Mereka akan dimintai keterangan terkait laporan Imam Muslimin yang kini tengah bergulir di tahap penyelidikan.

"Kami akan melakukan pemanggilan sejumlah warga dan mahasiswa (UIN Maulana Malik Ibrahim) atas laporan Pak Imam Muslimin," kata Yudi saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Oktober 2025. 

Baca Juga :

Kuasa Hukum Sahara Kembali Laporkan Mantan Dosen UIN Malang

Yudi menjelaskan sejauh ini ada tiga laporan yang dilayangkan Imam Muslimin, yakni dugaan pencemaran nama baik, penistaan agama dan persekusi. 

“Pelaporan Imam Muslimin terkait pencemaran nama baik sudah ada saksi 2 yang diperiksa, dan terlapor atas nama Sahara. Sedangkan pelaporan penistaan agama maupun persekusi masih berjalan,” jelas Yudi.

Sementara Kuasa hukum Imam Muslimin, Agustian Siagian, membenarkan proses penyelidikan atas tiga laporan tersebut masih berjalan di Polresta Malang Kota.

"Tiga laporan yang masih berjalan, kami masih menunggu pemanggilan terkait laporan pencemaran nama baik dan persekusi,” kata Agustian Siagian.

Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dengan tetangganya, Sahara ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga itu semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.

Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).

Puncaknya warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)