Moh Zakki, sebelum melapor ke Polresta Malang Kota, Kamis 23 Oktober 2025. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 23 October 2025 12:36
Malang: Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, kian memanas. Pria yang akrab disapa Yai Mim itu, bersama istrinya, Rosyida Vignesvari, kembali dilaporkan ke Polresta Malang Kota, setelah sebelumnya dilaporkan atas kasus serupa.
Laporan kali ini dilayangkan oleh Moh Zakki, kuasa hukum Sahara, pelapor dalam kasus sebelumnya. Berbeda dari laporan Sahara, Zakki menegaskan bahwa laporan barunya bersifat pribadi dan melibatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), pornografi, serta penyerangan kehormatan.
"Hari ini kami kembali datang ke Polresta Malang Kota untuk beberapa agenda. Yang pertama melaporkan kembali Imam Muslimin dan juga istrinya berkaitan dengan pornografi, pelecehan seksual UU TPKS," kata Moh Zakki di Malang, Kamis, 23 Oktober 2025.
Zakki mengaku melapor sebagai korban langsung dalam kasus baru ini. Ia menilai Imam Muslimin telah menyerang kehormatannya melalui tindakan yang dianggap merendahkan dan mencemarkan nama baiknya.
"Laporan kedua, berkaitan dengan pribadi saya, jadi yang melaporkan saya sendiri sebagai pribadi. Karena saya diserang kehormatan saya oleh Pak Muslimin," jelas Zakki.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai alat bukti dan detail laporan, Zakki memilih tidak membeberkannya. Ia hanya memastikan dua laporan telah resmi diterima oleh pihak kepolisian.
"Nanti, teman-teman tunggu saja setelah pelaporan atau bisa tanya langsung ke penyidik. Namun yang jelas, kami datang dengan dua laporan baru, lain dari Mbak Sahara," ungkap Zakki.
Sebelumnya Imam Muslimin alias Yai Mim telah lebih dulu dilaporkan oleh Sahara pada 8 Oktober 2025 atas dugaan pelecehan seksual dan penyebaran konten pornografi. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dengan Sahara ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga itu semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.
Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Puncaknya warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.