ilustrasi medcom.id
Asrianto • 22 October 2025 09:36
Polman: Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menetapkan seorang Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku telah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka berinisial MSP usai menjalani pemeriksaan di ruang PPA Polres Polewali Mandar resmi ditahan. Petugas kemudian membawa tersangka ke dalam sel tahanan. "Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik PPA melakukan gelar perkara dan mendapatkan tiga alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Budi Adi, Rabu, 22 Oktober 2025.
Budi memaparkan peristiwa pencabulan terjadi di Dusun Kanang, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang. Kejadian berlangsung dalam kurun waktu 2022-2024, saat korban masih bersekolah di PAUD. Saat ini, korban sudah duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menerima pengaduan dari anaknya. Sebelumnya, seorang kepala PAUD yang juga menjabat sebagai kepala dusun dilaporkan orang tua korban karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat anak di bawah umur.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian pencabulan berlangsung di lingkungan sekolah setelah jam pelajaran usai. Modus tersangka dengan menyuruh korban masuk ke dalam ruangan sekolah, kemudian melakukan pelecehan dengan meraba alat kelamin korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.