Dua WNA di Yogyakarta Ditangkap karena Kasus Penipuan

Petugas kantor imigrasi menunjukkan bukti-bukti dugaan dua WNA melakukan penipuan. Dokumentasi/Istimewa

Dua WNA di Yogyakarta Ditangkap karena Kasus Penipuan

Ahmad Mustaqim • 5 June 2025 17:30

Yogyakarta: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Dugaan pelanggaran hukum tersebut yakni penyalahgunaan izin tinggal dan tindak pidana penipuan. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Junita Sitorus mengatakan dua WNA yang ditangkap yakni berasal dari Pakistan dan Malaysia. Keduanya saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.

"WNA asal Pakistan berinisial MAK, 41, yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor, diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya," kata Junita pada Kamis, 5 Juni 2025. 

Ia mengatakan MAK tercatat sebagai direktur utama sebuah perusahaan yang menawarkan investasi dengan nilai fantastis sebesar Rp70 miliar. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha yang sah.

"Selain juga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan tidak ditemukan adanya dana investasi yang disetorkan kepada negara sebagaimana yang dijanjikan,' ujarnya. 

Baca: 

Tiga WN Iran Dideportasi Usai Tertangkap Mencuri di Jepara


Sementara itu, WNA asal Malaysia berinisial MHBY, 30, yang terdaftar sebagai mahasiswa di sebuah universitas swasta di Yogyakarta, diduga terlibat dalam berbagai modus penipuan. MHBY dilaporkan melakukan penipuan jual beli kendaraan dan praktik peminjaman uang kepada warga negara Indonesia. 

"Parahnya lagi, yang bersangkutan menggunakan identitas yang diduga palsu dengan mengaku sebagai anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM) guna memperdaya para korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah," kata dia. 

Pihak Imigrasi telah menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian kepada kedua WNA. Khusus untuk MHBY, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah berhasil melakukan pendekatan sehingga MHBY telah mengembalikan seluruh kerugian kepada para korban sebelum pendeportasian dilakukan. Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta akan melakukan proses deportasi terhadap kedua WNA tersebut dan mengenakan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)