Petugas kantor imigrasi menunjukkan bukti-bukti dugaan dua WNA melakukan penipuan. Dokumentasi/Istimewa
Ahmad Mustaqim • 5 June 2025 17:30
Yogyakarta: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Dugaan pelanggaran hukum tersebut yakni penyalahgunaan izin tinggal dan tindak pidana penipuan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Junita Sitorus mengatakan dua WNA yang ditangkap yakni berasal dari Pakistan dan Malaysia. Keduanya saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.
"WNA asal Pakistan berinisial MAK, 41, yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor, diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya," kata Junita pada Kamis, 5 Juni 2025.
Ia mengatakan MAK tercatat sebagai direktur utama sebuah perusahaan yang menawarkan investasi dengan nilai fantastis sebesar Rp70 miliar. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha yang sah.
"Selain juga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan tidak ditemukan adanya dana investasi yang disetorkan kepada negara sebagaimana yang dijanjikan,' ujarnya.
Baca:
Tiga WN Iran Dideportasi Usai Tertangkap Mencuri di Jepara |