2 Pembegal di Depok Ditangkap, Pedang 50 cm Disita

Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id

2 Pembegal di Depok Ditangkap, Pedang 50 cm Disita

Siti Yona Hukmana • 30 May 2025 16:19

Jakarta: Polisi menangkap dua pria berinisial SA, 32 dan EM, 25 yang membawa pedang di kawasan Tapos, Depok, Cimanggis, Jawa Barat. Mereka diduga hendak mencari korban.

"Pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang sekitar 50 cm yang akan dipergunakan untuk melakukan pencurian," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Mei 2025.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 03.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis tengah berpatroli di daerah Jalan Raya Tapos, Cimanggis, Depok.

"Kemudian melihat dua pemuda yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ujarnya.
 

Baca: Pembacok Polisi di RSUD Dekai Diduga Berjumlah 2 Orang

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis memberhentikan pengendara motor tersebut. Selanjutnya, melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan sebilah pedang yang diduga untuk membegal.

"Senjata tajam jenis pedang yang panjangnya sekitar 50 cm yang di simpan di dalam jaket pemuda tersebut," ungkapnya.

Kedua pelaku langsung digiring ke Polsek Cimanggis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain pedang, polisi jugaa menyita sepeda motor yang dibawa kedua pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Beleid itu mengatur tentang senjata tajam, dengan ketentuan bahwa senjata tajam tidak boleh dibawa atau dimiliki tanpa izin atau tujuan yang sah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)