Polisi Duga Ada Kelalain SOP di Tambang Gunung Kuda

Longsor di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat. (MTVN/Ahmad Rofahan)

Polisi Duga Ada Kelalain SOP di Tambang Gunung Kuda

P Aditya Prakasa • 31 May 2025 13:31

Bandung: Polda Jawa Barat masih menyelidiki kasus longsor di Gunung Batu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 30 Mei 2025. Penyidik menduga ada kelalaian dalam proses tambang galian C tersebut. 

"Ini sekilas saja sudah terlihat bahwa untuk SOP, untuk pengerukan tanah ini, dia langsung fokus di bawah uratnya itu. Sehingga risiko untuk jatuh itu sangat besar ini. Ini kan lokasinya betul-betul tambang besar tapi dilakukan secara manual tanpa SOP. Apalagi mereka tidak ada menggunakan alat pelindungan diri, itu tidak ada sama sekali," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi, Sabtu, 31 Mei 2025. 

Dia mengatakan sebanyak enam saksi telah diperiksa. Selain itu, sejumlah pasal pun telah disiapkan untuk menyeret para pihak untuk bertanggung jawab.

"Ada beberapa pasal dan perundang-undangan yang nanti bisa langsung menahan mereka ya. Jadi penyelidikan ke penyidikan, ini ada Pasal 359 tentang kecelakaan karena lalainya mengakibatkan meninggal dunia. Ada pasal undang-undang kecelakaan kerja, ketenagakerjaan ini ada Pasal 474 itu, semua ancaman hukumannya 5 tahun," ucap Hendra.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, terdapat tiga perusahaan yang terlibat dalam proyek galian C tersebut. Namun untuk saat ini, polisi akan fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian para korban.

"Informasinya ada tiga ya, tetapi kami fokus di sini, Haji Karim-nya dan managernya yang sudah kami tahan di sini. Kami fokus ke tiga orang ini nanti akan bertanggung jawab dari perusahaan-perusahaan pemegang izin," jelas dia.

Sementara itu, kata dia, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memerintahkan agar menutup izin galian C di kawasan tersebut. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya peristiwa yang sama.

"Jadi memang tidak tahu ini perizinan seperti apa, tapi yang pasti dari gubernur sudah menetapkan untuk pencabutan semua izin yang ada di area ini," ucap Hendra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)