Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, M Yamin, memantau hewan kurban di tempat penampungan.(MI/Denny Susanto)
Jakarta: Menjelang Iduladha yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, banyak umat Islam di Indonesia mulai menyiapkan hewan kurban. Namun, dalam beberapa kasus, ada pula yang lebih memilih untuk mengirimkan uang dengan alasan efisiensi, kepraktisan, atau menyerahkan sepenuhnya kepada panitia.
Muncul pertanyaan penting: apakah sah berkurban dengan uang, tanpa menyembelih hewan secara langsung? Berikut penjelasannya.
Kurban dengan Uang Sebagai Pengganti Hewan: Tidak Sah
Mengutip NU Online, Rabu, 28 Juni 2023, para ulama sepakat bahwa kurban tidak sah jika hanya dilakukan dengan menyedekahkan uang seharga hewan kurban. Ibadah kurban mensyaratkan penyembelihan hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta.
Oleh sebab itu, menyumbangkan uang tanpa membeli hewan dan menyembelihnya tidak dapat menggantikan keutamaan kurban.
“
Praktik bersedekah uang seharga hewan ternak untuk diberikan kepada yang berhak tidak sah secara fikih,” tulis Zainuddin Lubis, dikutip dari NU Online, Ciputat, 28 Juni 2023.
Penegasan ini merujuk pada pendapat Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhadzab, yang menyebut bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis an’am (hewan ternak), bukan dari jenis lain seperti banteng, keledai, atau hewan liar.
Lebih lanjut, Syekh Zain bin Ibrahim dalam kitab Bahrur Raiq menambahkan bahwa nilai mata uang tidak dapat menggantikan hakikat kurban. Ia menulis:
“
Tidak diperbolehkan memberikan dalam bentuk harga atas kurban... karena esensi kurban adalah aliran darah (menyembelih hewan), dan demikian tidak bisa diukur dengan harga.” Artinya, pengorbanan dalam kurban tidak cukup hanya bernilai nominal, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk penyembelihan nyata.
Pandangan ini menunjukkan bahwa ibadah kurban menuntut pelibatan langsung atau tidak langsung dalam proses penyembelihan hewan, sebagai simbol ketundukan dan pengorbanan kepada Allah SWT, bukan sekadar memberi bantuan materi.
Mengirim Uang ke Panitia Kurban: Boleh
Berbeda halnya jika seseorang menyerahkan uang kepada panitia kurban, masjid, atau lembaga sosial untuk dibelikan hewan kurban dan disembelihkan atas nama yang bersangkutan. Dalam fikih, ini disebut sebagai akad wakalah (perwakilan), dan hukumnya diperbolehkan.
“
Ya, demikian itu sah. Diperbolehkan mewakilkan dalam pembelian hewan kurban dan juga penyembelihannya, sekalipun tidak dilaksanakan di negara orang yang berkurban itu,” kutip NU Online dari Fatawa Syeikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi.
Praktik akad wakalah seperti ini juga telah menjadi kebiasaan masyarakat Muslim di Indonesia. Banyak di antara mereka yang tidak dapat hadir secara langsung di lokasi penyembelihan atau tidak memiliki kemampuan untuk membeli dan menyembelih hewan sendiri. Oleh karena itu, penyerahan uang kepada lembaga terpercaya dianggap sebagai solusi sah secara syariat.
Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatho dalam I’anah al-Thalibin menegaskan kebolehan ini, bahkan jika hewan disembelih di tempat yang berbeda dari domisili pekurban. Dalam kitabnya, beliau menyebut bahwa masyarakat Jawa sudah sejak lama mewakilkan pembelian dan penyembelihan hewan kurban di Mekkah dan hal tersebut dinilai sah oleh para ulama.
Lebih jauh lagi, meskipun disunnahkan bagi pekurban untuk hadir saat penyembelihan, hal itu tidak menjadi syarat sah. Artinya, kurban tetap sah dilakukan selama proses penyembelihan dijalankan oleh wakil yang sah secara hukum Islam, di tempat dan waktu yang sesuai dengan syariat.
Berkurban dengan uang sebagai pengganti hewan kurban tidak sah menurut hukum Islam. Kurban harus dilakukan dengan menyembelih hewan dari jenis ternak yang ditentukan syariat. Namun, menyerahkan uang kepada panitia atau lembaga untuk dibelikan dan disembelihkan hewan kurban adalah praktik yang diperbolehkan karena termasuk akad wakalah.
Dengan pemahaman ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban sesuai syariat, tidak hanya dari sisi niat, tetapi juga teknis pelaksanaannya. Jangan sampai niat berkurban menjadi tidak sah karena cara yang tidak tepat.
Syariat telah memberikan jalan bagi umat yang ingin berkurban namun memiliki keterbatasan, yaitu melalui wakil yang terpercaya dan proses yang sesuai ketentuan fikih.