Raja Ampat. Foto: Dok Metrotvnews.com
Jakarta: Kegiatan tambang di Raja Ampat menuai polemik. Aktivitas pertambangan dianggap berpotensi merusak kawasan Raja Ampat yang selama ini dikenal dunia memiliki keindahan alam yang luar biasa.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, lima perusahaan diketahui masih mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah ini, yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.
Salah satu lokasi tambang tersebut berada di Pulau Gag yang luasnya hanya sekitar 13 ribu hektare. Ini menimbulkan pertanyaan besar: jika hukum telah melarang penambangan di pulau kecil, mengapa izin ini tetap berlaku?
UU Tentang Pertambangan
Larangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun, perlu diluruskan bahwa Pasal 23 dalam undang-undang ini tidak secara eksplisit menyebutkan larangan penambangan mineral. Bunyi UU Nomor 27 Tahun 2007, ayat 23 menegaskan bahwa peran pulau kecil diperioritaskan sebagai tempat:
- konservasi;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- budi daya laut;
- pariwisata;
- usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
- pertanian organik;
- peternakan; dan/atau
- pertahanan dan keamanan negara.
Tidak ada disebutkan bahwa pulau kecil memiliki peran sebagai tempat pertambangan, namun tidak ada juga larangan eksplisit untuk menggunakan pulau kecil sebagai tempat pertambangan.
Lebih lanjut ayat 3 menyatakan bahwa kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, pemanfaatan:
- memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
- memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan
- menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Dengan demikian, pertambangan seperti yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut.
Adapun Pasal 35 ayat j-k menyatakan pelarangan tegas terhadap kegiatan penambangan di pulau kecil termasuk penambangan minyak, gas, dan mineral apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
Daftar Perusahaan dan Lokasi yang Bertentangan dengan UU
Berikut daftar rinci perusahaan yang beroperasi di pulau kecil dan apakah status mereka ilegal berdasarkan UU
- PT Gag Nikel – beroperasi di Pulau Gag (13.136 hektare), telah memasuki tahap produksi,
- PT Anugerah Surya Pratama – beroperasi di Pulau Manuran (1.173 hektare), dengan izin hingga 2034.
- PT Mulia Raymond Perkasa – mengeksplorasi Pulau Batang Pele (2.193 hektare), belum miliki dokumen lingkungan.
- PT Kawei Sejahtera Mining – memiliki wilayah 5.922 hektare, masih aktif pada 2023.
- PT Nurham – beroperasi di Pulau Waegeo yang luasnya di atas 2.000 km2, sehingga tidak termasuk kategori pulau kecil.
Dari kelima perusahaan ini, empat di antaranya beroperasi di pulau kecil.
Evaluasi dari Pemerintah dan Kontroversi
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada 7 Juni 2025. Ia menyatakan:
"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ujar Bahlil saat kunjungan ke Pulau Gag, 7 Juni 2025.
Meskipun tidak ada larangan eksplisit terhadap penambangan mineral dalam Pasal 23, prinsip perlindungan lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap prosedur perizinan tetap menjadi acuan utama. Celah hukum dan tumpang tindih regulasi perlu segera ditangani untuk menjamin keberlanjutan ekosistem Raja Ampat.
Konservasi lingkungan dan kepastian hukum adalah dua hal yang tak boleh dikompromikan, terutama di kawasan seunik dan seterancam Raja Ampat.