Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Elma Rosana • 14 May 2025 13:14
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara soal mantan anggota Inspektorat Korps Marinir TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan Dinas Militer Rusia. Dia menegaskan status warga negara Satria Arta bakal dicabut.
"Peraturan pemerintah kita itu wajib izin Presiden, kalau dia tidak punya izin maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu, 14 Mei 2025.
Supratman mengatakan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait masalah ini. Kementerian Luar Negeri juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Rusia untuk menyampaikan kepada Satria Arta soal pencabutan status kewarganegaraannya.
Baca Juga:
Eks Marinir Gabung Militer Rusia, Legislator: Doktrin Cinta Tanah Air Harus Ditanamkan Lebih Dalam |