Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terancam Sanksi atas Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut

Pagar laut di Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.

Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terancam Sanksi atas Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut

Naufal Zuhdi • 2 February 2025 11:55

Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi. Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

"Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021," ucap Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin dalam keterangannya, Minggu, 2 Februari 2025.
 

Baca juga: 

50 Sertifikat Pagar Laut Dicabut, DPR Dorong Pemerintah Jerat Pelaku Utama



PT TRPN, sambung Doni, mengakui adanya pelanggaran termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare. Doni menyebut, selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

"Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025," ungkapnya.

KKP, lanjut dia, menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)