Pagar laut di Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.
Naufal Zuhdi • 2 February 2025 11:55
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi. Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
"Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021," ucap Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin dalam keterangannya, Minggu, 2 Februari 2025.
Baca juga:
50 Sertifikat Pagar Laut Dicabut, DPR Dorong Pemerintah Jerat Pelaku Utama |