Destinasi Wisata Religi Gunung Kemukus terletak Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen masih menjadi tempat prostitusi terselubung
Media Indonesia • 4 February 2025 17:12
Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai dengan dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen. Seorang perempuan berinisial S alias T, 44, yang diduga sebagai pelaku utama ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirreskrimum), Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama NS, 42, warga Tembalang Kota Semarang yang curiga pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya berinisial AM, 18.
“Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya ia dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” kata Dwi di Semarang, Selasa, 4 Februari 2025.
Lebih lanjut, Kombes Dwi menjelaskan di lokasi tersebut tersangka mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.
Baca: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Kepala Gading, 7 Tersangka Ditangkap |