Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Kepala Gading, 7 Tersangka Ditangkap

Polisi merilis pelaku prostitusi online. Foto: Metro TV/Yurike.

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Kepala Gading, 7 Tersangka Ditangkap

Yurike • 3 February 2025 19:51

Jakarta: Polisi membongkar praktik prostitusi online di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. 

Seto menyebut empat tersangka di antaranya masih di bawah umur. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. 

Dua tersangka merupakan perempuan yakni AF, 15, berperan sebagai bendahara; dan juga tersangka RA, 15. Tersangka berikutnya yakni FA, 17, berperan sebagai joki yang menawarkan korban ke para lelaki hidung belang. Lalu, MA, 15, berperan menjemput dan mengantar tamu ke kamar korban. Tersangka lainnya AP, 20, HP, 21, dan AF, 19.

"Ada dua TKP yang didatangi oleh anggota Polsek Kelapa Gading dengan total empat orang anak di bawah umur yang diperdagangkan, dengan inisial AS, 16, FA, 16, NA, 17, dan SAR 18," kata Seto, di Mapolsek Kelapa Gading, Senin, 3 Februari 2025.

Empat gadis belia tersebut diperdagangkan sekitar tiga bulan terakhir oleh para tersangka. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan mendapati adanya praktik prostitusi yang ketika ditelusuri ternyata berlokasi di sebuah apartemen di wilayah Kelapa Gading.

"Yang terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di apartemen wilayah Kelapa Gading," kata Seto.
 

Baca juga: Praktek Prostitusi Online Berujung Penyekapan, 3 Pria dan 1 Wanita Ditangkap di Aceh Besar

Sindikat prostitusi ini memiliki modus menjual perempuan di bawah umur melalui aplikasi. Para tersangka juga membuat dua grup WhatsApp untuk saling berkoordinasi.

"Mereka buat grup, yaitu grup bernama 'Family Mart' dan grup bernama 'Tiktok' di WhatsApp sebagai ajang untuk berkoordinasi antara sesama tersangka dan mengantarkan anak-anak di bawah umur kepada para pelanggan," kata Seto.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengungkapkan, para tersangka dan korban nekat menjalankan bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Para korban yang dijual mengaku tidak mendapatkan paksaan dari para tersangka untuk menjual diri mereka.

"Hubungan (antara tersangka dan korban) memang sebatas teman, kemudian mungkin karena adanya kebutuhan ekonomi sehingga punya kesepakatan di antara mereka untuk melakukan praktik seperti ini," kata Kiki.

Para tersangka menjual keempat korban dengan tarif Rp250 ribu sampai Rp500 ribu kepada pelanggan. Mirisnya, dari tarif yang ditentukan ini, para korban hanya menerima pendapatan bersih mulai dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

"Modus yang digunakan oleh para tersangka ini dengan menggunakan aplikasi. Aplikasi tersebut dibagi tugasnya, peranan para tersangka ini ada yang mencari tamu atau mencari pelanggan," jelas Kiki.

"Yang kemudian ada juga yang berperan untuk sebagai bendahara menerima pembayaran dari tamu dan melakukan pembagian uangnya dan memberikan kepada para korban," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)