DPR Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang-Undang

Rapat Paripurna pengesahan RUU BUMN Kompleks Parlemen, Senayan. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

DPR Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang-Undang

Fachri Audhia Hafiez • 4 February 2025 10:50

Jakarta: DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. Awalnya Komisi VI DPR dan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dibawa ke rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025. Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengatakan seluruh fraksi setuju revisi UU BUMN disahkan sebagai UU.
 

Baca juga: 

NasDem: RUU BUMN Dorong BUMN Semakin Lincah



Sementara, pandangan fraksi tidak dibacakan. Melainkan diserahkan secara tertulis.

Wakil Ketua Komisi VI DPR yang juga katua panitia kerja (panja) revisi UU BUMN, Eko Hendro Purnomo menyampaikan bahwa rancangan perundang-undangan tersebut akan mengakomodir pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara). Termasuk beserta holding investasi, holding operasional, restrukturisasi hinhga pembentukan anak perusahaan atau pembubaran anak usaha BUMN.

Berikutnya soal pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran BUMN. Selain itu, revisi UU BUMN juga memberi penegasan terhadap pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pembentukan anak perusahaan BUMN akan diatur secara rinci lewat revisi UU BUMN yang meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya. Hal itu ditujukan untuk memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar untuk negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)