Rapat Paripurna pengesahan RUU BUMN Kompleks Parlemen, Senayan. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 4 February 2025 10:50
Jakarta: DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. Awalnya Komisi VI DPR dan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dibawa ke rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025. Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengatakan seluruh fraksi setuju revisi UU BUMN disahkan sebagai UU.
Baca juga:
NasDem: RUU BUMN Dorong BUMN Semakin Lincah |