KPU Kota Malang Siapkan Materi Gugatan Paslon Tri Risma di Pilgub

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

KPU Kota Malang Siapkan Materi Gugatan Paslon Tri Risma di Pilgub

Daviq Umar Al Faruq • 6 January 2025 15:25

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, bersiap menghadapi gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada, gugatan dari Pilgub nya. Pasangan nomor urut 3, Risma-Gus Hans," kata Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, ditulis, Senin 6 Januari 2025.

Berdasarkan data yang diterima Toyyib, total ada 16 kota/kabupaten di Jawa Timur yang menjalani proses sidang sengketa Pilkada 2024 di MK. Kota Malang juga menjadi salah satu dari belasan daerah tersebut.

"Kalau di Jawa Timur, yang saya tahu ada 16 kabupaten/kota yang akan menjalani proses sidang sengketa di MK. Contohnya Ponorogo, Lumajang, sisanya saya nggak hafal," bebernya.

Toyyib menerangkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sejumlah alat bukti yang hendak disampaikan dalam persidangan nanti. Sejumlah data dan dokumen bakal disiapkan untuk bersengketa di MK.
 

Baca: MK: 309 Permohonan PHP Pilkada Lolos Pemeriksaan Berkas Menjadi Perkara

"Sembari menunggu pelantikan ini persiapan kami mempersiapkan materi terkait dengan gugatan. Karena memang untuk Pilgub itu ada gugatan ke kami.
Kalau untuk Pilgubnya, ini kami juga mempersiapkan lokus-lokus yang dipersengketakan," jelasnya.

Di sisi lain, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dipastikan mundur pada Maret 2025. Penundaan tanggal pelantikan ini dilakukan karena masih ada perselisihan hasil pilkada di MK.

"Kami mengikuti saja keputusan-keputusan lembaga yang berwenang dalam hal ini salah satunya MK. Karena pilkada ini sifatnya serentak, maka ini mungkin yang menjadi pertimbangan pelantikan diserentakan pula," urainya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)