Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: Istimewa.
Tri Subarkah • 14 June 2025 10:56
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan atensi serius terhadap pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat yang digunakan sebagai lokasi tambang nikel. Sebab, eksploitasi alam di pulau kecil dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan.
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan, dalam aktivitas tambang di pulau Raja Ampat yaitu Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada 1982. Sebab, penambangan dilakukan di pulau-pulau kecil.
Keenam pulau tersebut adalah di Pulau Gag oleh PT Gag Nikel, Pulau Kawei oleh PT Kawei Sejahtera Mining, Pulau Manuran oleh PT Anugrah Surya Pramata, Pulau Yesner Waigeo Timur oleh PT Nurham, dan Pulau Batang Pele serta Pulau Manyaifun oleh PT Mulya Raymond Perkasa.
"Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan seperti yang telah diatur melalui Konvensi BBB tentang Hukum Laut dan Undang-Undang nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Prabianto dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 14 Juni 2025.
Baca juga:
Komnas HAM: Tambang Nikel di Raja Ampat Timbulkan Pelanggran HAM |