ilustrasi medcom.id
Antonio • 13 July 2025 16:54
Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menerapkan peraturan masuk sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP mulai pukul 06.30 WIB mulai besok, Senin, 14 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Imam menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung penguatan pendidikan karakter serta peningkatan kualitas pembelajaran.
"Kebijakan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik memulai hari dengan kegiatan positif seperti olahraga, ibadah, dan sarapan sehat sebelum proses belajar dimulai. Hal ini sejalan dengan amanat regulasi pusat dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat," katanya.
| Baca: Ruang Kelas di Jabar dengan Rombel 50 Siswa Bakal Dipasang AC |