KKP: PP No. 28 'Jalan Ninja' Permudah Investasi Asing ke Indonesia

Ilustrasi Gedung KKP. Foto: Metrotvnews.com/Husen Miftahudin.

KKP: PP No. 28 'Jalan Ninja' Permudah Investasi Asing ke Indonesia

Indira Pramesti • 16 July 2025 22:42

Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut Peraturan Peraturan (PP) Nomor 28 Tahun 2025 akan mempermudah peluang investasi asing masuk ke Indonesia.

"Dengan adanya pemberlakuan PP ini, KKP ingin mempermudah peluang investasi luar masuk ke Indonesia. Pemerintah juga ingin meniptakan iklim investor yang kondusif," ungkap Direktur Sarana dan Prasarana KKP Ujang Komarudin Asdani, saat konferensi pers, Rabu, 16 Juli 2025.

Ujang menyampaikan, PP tersebut membahas tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Ujang pun merespons adanya intervensi asing di sektor perikanan Indonesia.

"Kalau bicara tentang investor memang akan dipermudah perizinannya, tapi harus tetap ada. Ini agar nantinya pemerintah memberikan iklim investasi yang kondusif," jelas Ujang.


Suasana konferensi pers PP No 28 Tahun 2025 di KKP. Foto: Metro TV/Indira Pramesti.
 

Baca juga: Biar Masyarakat Gemar Makan Ikan, KKP Terbitkan 207 SNI Produk Perikanan
 

Penyederhanaan sanksi denda


Di sisi lain, PP tersebut juga akan menyederhanakan sejumlah persyaratan pengenaan sanksi denda terhadap pelanggaran di sektor usaha perikanan.

PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR meliputi:
  1. Persyaratan dasar.
  2. Perizinan Berusaha (PB).
  3. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
  4. Norma, standar, prosedur, dan kriteria.
  5. Layanan sistem OSS.
  6. Pengawasan.
  7. Evaluasi dan reformasi kebijakan.
  8. Pendanaan.
  9. Penyelesaian permasalahan dan hambatan.
  10. Sanksi.

PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha, sedangkan PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)