Ilustrasi Gedung KKP. Foto: Metrotvnews.com/Husen Miftahudin.
Indira Pramesti • 16 July 2025 22:42
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut Peraturan Peraturan (PP) Nomor 28 Tahun 2025 akan mempermudah peluang investasi asing masuk ke Indonesia.
"Dengan adanya pemberlakuan PP ini, KKP ingin mempermudah peluang investasi luar masuk ke Indonesia. Pemerintah juga ingin meniptakan iklim investor yang kondusif," ungkap Direktur Sarana dan Prasarana KKP Ujang Komarudin Asdani, saat konferensi pers, Rabu, 16 Juli 2025.
Ujang menyampaikan, PP tersebut membahas tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Ujang pun merespons adanya intervensi asing di sektor perikanan Indonesia.
"Kalau bicara tentang investor memang akan dipermudah perizinannya, tapi harus tetap ada. Ini agar nantinya pemerintah memberikan iklim investasi yang kondusif," jelas Ujang.
Suasana konferensi pers PP No 28 Tahun 2025 di KKP. Foto: Metro TV/Indira Pramesti.
Baca juga: Biar Masyarakat Gemar Makan Ikan, KKP Terbitkan 207 SNI Produk Perikanan |