Biar Masyarakat Gemar Makan Ikan, KKP Terbitkan 207 SNI Produk Perikanan

Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko. Foto: dok KKP.

Biar Masyarakat Gemar Makan Ikan, KKP Terbitkan 207 SNI Produk Perikanan

Naufal Zuhdi • 13 July 2025 15:00

Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan sebagai langkah untuk terus mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor kelautan dan perikanan guna menjamin mutu, keamanan, dan meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) Tornanda Syaifullah menuturkan, hingga saat ini tercatat sebanyak 207 SNI produk perikanan telah diterbitkan dan digunakan sebagai acuan dalam proses produksi maupun pengawasan mutu produk kelautan dan perikanan.

Menurut Tornanda, penerapan SNI bertujuan bukan hanya untuk menjamin kandungan gizi dan keamanan produk perikanan. Namun,  sertifikasi ini juga sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan preferensi dan kepercayaan konsumen dalam mengkonsumsi ikan.

"KKP terus memperluas layanan sertifikasi SNI produk kelautan dan perikanan guna mendorong daya saing produk perikanan nasional. Sertifikasi ini juga menjadi nilai tambah agar produk kita mampu bersaing secara global," ujar Tornanda di Jakarta dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 13 Juli 2025.

Guna mendukung langkah tersebut, Balai Besar Pengujian dan Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PDS berperan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP). BBP3KP tidak hanya menyelenggarakan layanan penerbitan sertifikat kesesuaian dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI, namun juga terlibat dalam penyusunan Rancangan SNI (RSNI).

Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menjelaskan pihaknya tengah mengakselerasi program perluasan layanan SNI dengan menambah ruang lingkup layanan sertifikasi dan pengujian. Saat ini, LSPro-HP BBP3KP baru dapat melayani 22 ruang lingkup sertifikasi dan didukung oleh laboratorium pengujian dengan 28 ruang lingkup parameter.

"Ke depan, akan kami kembangkan menjadi 207 ruang lingkup sertifikasi dengan dukungan laboratorium pengujian yang memiliki 44 parameter," jelas Rahmadi.
 

Baca juga: KKP Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Rp13,6 Triliun Akibat Illegal Fishing


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Perluas layanan sertifikasi SNI produk kelautan dan perikanan


Dari total 207 SNI yang telah diterbitkan, Rahmadi menyampaikan ada sebanyak 152 di antaranya merupakan produk pangan perikanan dan 55 lainnya merupakan produk non-pangan. Cakupan ini, sambung dia, menjadi pijakan penting dalam memperluas layanan sertifikasi produk kelautan dan perikanan berbasis SNI.

Sebagai bentuk penguatan mutu layanan, BBP3KP juga tengah mengembangkan laboratorium kalibrasi. Laboratorium ini akan menjadi elemen penting dalam menjamin ketertelusuran hasil uji dan meningkatkan kepercayaan terhadap hasil pengujian produk.

"Pengembangan laboratorium kalibrasi akan mendukung sistem pengujian yang handal dan terpercaya, serta menjadi bagian penting dalam menjawab tuntutan sertifikasi berstandar internasional," papar Rahmadi.

Pada kesempatan lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pasar perikanan domestik sangat potensial untuk dioptimalkan lantaran kebutuhan pangan terus meningkat, terutama yang berbasis protein.

Karena itu, prinsip kualitas dan penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)