Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Foto: dok KKP.
Husen Miftahudin • 6 June 2025 15:47
Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan dalam periode 2020 hingga 2025, pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,6 triliun akibat praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), selama periode tersebut sebanyak 920 kapal ikan ilegal berhasil ditangkap. Dari jumlah itu, 736 kapal merupakan milik pelaku dalam negeri, sementara 184 kapal berasal dari luar negeri.
"Lebih dari Rp 13 triliun kira-kira kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari illegal fishing," ujar Trenggono dalam keterangannya di acara International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing 2025, dikutip Jumat, 6 Juni 2025.
Trenggono menuturkan selalu ada saja kapal-kapal asing yang tertangkap karena memasuki wilayah laut Indonesia untuk mengambil ikan secara ilegal. Namun demikian, penangkapan ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku dari luar negeri, tetapi juga oleh nelayan dalam negeri.
Dia menerangkan illegal fishing bukan hanya soal kapal asing yang mencuri ikan, tapi juga mencakup praktik perikanan yang tidak ramah lingkungan, transhipment atau proses memindahkan muatan secara ilegal, pelanggaran wilayah tangkap, dan lain sebagainya yang banyak dilakukan oleh pelaku dari dalam negeri.
"Setiap tahun, setiap bulan bahkan, itu selalu ada saja yang ditangkap dari wilayah luar yang masuk untuk mengambil ikan di wilayah laut kita. Dan penangkapan ini sebenarnya tidak hanya dari luar, tapi juga dari dalam sendiri," terangnya.
Dia mengungkapkan volume tangkapan ikan Indonesia setiap tahun mencapai 7,5 juta ton, namun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ini tidak sebanding. Apabila dihitung hanya 10 persen dari total tangkapan ikan nasional, yakni sekitar 750 ribu ton, lalu nilainya dihitung Rp 12 ribu per kilogram, maka negara seharusnya bisa menerima Rp9 triliun. "Namun kenyataannya, PNBP yang kita peroleh hanya sekitar Rp1 triliun," ungkap dia.
Baca juga: 7 WNI Pelaku Ilegal Fishing di Selat Malaka Ditangkap |