Pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dok. Istimewa
Devi Harahap • 23 January 2025 20:31
Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut utara Tangerang, Banten, secara hukum telah memenuhi unsur pidana. Pemerintah seharusnya tak memiliki kendala dalam penegakan hukumnya.
“Peristiwa ini secara jelas ada aspek pidananya. Kalau ada kemauan politik dari pemerintah, pasti penegakan hukum ini akan dijalankan. Seharusnya pemerintah sikat saja siapa pun oknumnya, baik yang mematok maupun dari pihak Agraria/Badan Pertanahan,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis, 23 Januari 2025.
Fickar juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, menyelidiki terkait adanya dugaan malaadministrasi, bahkan korupsi pada proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak mMilik (SHM) pada area pagar laut.
“Kejaksaan ataupun KPK bisa memproses hukumnya. Hal ini lantaran lebih dominan korupsi penyalahgunaan kekuasaan di dalamnya. Caranya panggil yang terlibat ke KPK, atau kejaksaan dan polisi. Jika tidak mau datang, ada alasan, bisa langsung dilakukan upaya paksa penangkapan,” ujar dia.
Fickar mengatakan sertifikat tersebut secara hukum telah batal sejak awal. Pasalnya, sertifikat diberikan pada objek yang salah. Izin diberikan pada objek yang tidak ada, yakni lautan bukan tanah.
“Ini namanya error in objecto,” jelas Fickar.
Baca Juga:
Menteri KKP Sebut Pembuat Pagar Laut Belum Terungkap |