Pakar: Pemerintah Harus Berani Sikat Oknum yang Terlibat Pembangunan Pagar Laut!

Pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dok. Istimewa

Pakar: Pemerintah Harus Berani Sikat Oknum yang Terlibat Pembangunan Pagar Laut!

Devi Harahap • 23 January 2025 20:31

Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut utara Tangerang, Banten, secara hukum telah memenuhi unsur pidana. Pemerintah seharusnya tak memiliki kendala dalam penegakan hukumnya.

“Peristiwa ini secara jelas ada aspek pidananya. Kalau ada kemauan politik dari pemerintah, pasti penegakan hukum ini akan dijalankan. Seharusnya pemerintah sikat saja siapa pun oknumnya, baik yang mematok maupun dari pihak Agraria/Badan Pertanahan,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis, 23 Januari 2025. 

Fickar juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, menyelidiki terkait adanya dugaan malaadministrasi, bahkan korupsi pada proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak mMilik (SHM) pada area pagar laut.

“Kejaksaan ataupun KPK bisa memproses hukumnya. Hal ini lantaran lebih dominan korupsi penyalahgunaan kekuasaan di dalamnya. Caranya panggil yang terlibat ke KPK, atau kejaksaan dan polisi. Jika tidak mau datang, ada alasan, bisa langsung dilakukan upaya paksa penangkapan,” ujar dia. 

Fickar mengatakan sertifikat tersebut secara hukum telah batal sejak awal. Pasalnya, sertifikat diberikan pada objek yang salah. Izin diberikan pada objek yang tidak ada, yakni lautan bukan tanah. 

“Ini namanya error in objecto,” jelas Fickar.
 

Baca Juga: 

Menteri KKP Sebut Pembuat Pagar Laut Belum Terungkap


Atas dasar itu, Fickar mendorong pemerintah tegas kepada para pihak yang terlibat, terlebih Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan perintah. Menurut dia, tidak hanya denda ganti rugi materil, pemohon sertifikat maupun birokrasi yang mengeluarkan sertifikat harus dijerat pidana karena telah menyerobot ruang publik.

“Pihak yang menerbitkan sertifikat selain sudah menipu, juga memanipulasi ruang publik. Menteri Agraria yang ketika sertifikat itu terbit harus dipidanakan. Pidananya penyerobotan ruang, penipuan dan korupsi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” ujar Fickar. 

Fickar juga menyoroti adanya keterlibatan Menteri Agraria yang telah menyalahgunakan wewenang untuk mengambil keuntungan. Menurut dia, akibat tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian.  

“Sudah sangat jelas Menteri Agraria yang menjabat waktu sertifikat terbit bisa dipidanakan, selain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang. Juga pengusaha yang memasang pagar di laut,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)