Bersindikat, Polri Buru Otak Penipuan Pakai Teknologi AI Deepfake Wajah Presiden Prabowo

Ilustrasi bentuk penipuan dengan teknologi artificial inteligence (AI) deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto yang berhasil diungkap Polri. Metrotvnews.com/Siti Yona

Bersindikat, Polri Buru Otak Penipuan Pakai Teknologi AI Deepfake Wajah Presiden Prabowo

Siti Yona Hukmana • 23 January 2025 17:47

Jakarta: Polri yakin kasus penipuan dengan teknologi artificial inteligence (AI) deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto bersindikat. Korps Bhayangkara akan mendalami untuk memburu otak kejahatan siber tersebut

"Terus mengejar dan menyelidiki jaringan atau sindikat penipuan ini, termasuk aktor intelektualnya," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Polisi juga tengah memburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial FA. FA bertugas menyiapkan video deepfake atau mengedit video asli publik figur.

FA mengubah narasi yang disampaikan pejabat negara sebagai alat penipuan. Narasinya, yaitu pemerintah tengah membuka penerimaan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Pelaku lainnya, AMA berperan menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosial. Tujuannya, mengarahkan korban menghubungi dan mengirimkan biaya administrasi untuk meraup keuntungan.

"Korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka, sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang, yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," ucap Himawan.

Selain memburu pelaku lainnya, Polri akan menggencarkan patroli siber bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI dengan membuat video deepfake.

"Hal ini sebagai komitmen kami untuk mengawal program pemerintah dan menjaga muruah pemerintahan yang ada," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan. Terlebih, penipuan yang mengatasnamakan pemerintah menawarkan bantuan dengan membayarkan uang administrasi terlebih dahulu.

"Diharapkan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Deepfake Wajah Presiden Prabowo, Pelaku Raup Keuntungan Rp30 Juta">Penipuan AI Deepfake Wajah Presiden Prabowo, Pelaku Raup Keuntungan Rp30 Juta


Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim Polri tanggal 14 Januari 2025. Pelaku menggunggah video AI deepfake Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya itu dalam akun media sosial Instagram pelaku @chandra_cchen.

Video itu diunggah pada 13 November 2024 dan dipergunakan akun Instagram @indoberbagi2025. Pelaku berinisial AMA, 29, ditangkap di Lampung pada 16 Januari 2025 dan telah ditahan.

Pria berprofesi sebagai wiraswasta itu dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun tahun penjara, serta denda paling banyak Rp12 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)