Ini Daftar 6 Bank yang Bangkrut di 2025

Ilustrasi BPR. Foto: dok Arthapuspamega.com

Ini Daftar 6 Bank yang Bangkrut di 2025

Husen Miftahudin • 4 November 2025 19:07

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup sebanyak enam bank perekonomian rakyat (BPR) sejak awal tahun hingga Oktober 2025. Izin usaha keenam BPR tersebut terpaksa ditarik lantaran tidak memenuhi ketentuan permodalan hingga masalah likuiditas.

Dirangkum dari Pengumuman Umum yang disiarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resminya, berikut daftar enam BPR yang bangkrut di tahun ini.
 

Daftar 6 bank yang tutup hingga Oktober 2025

 

1. BPRS Gebu Prima

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) mengawali daftar ini. BPRS Gebu Prima beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara ini

Pencabutan Izin Usaha BPRS Gebu Prima berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.
 

2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Pada 24 Juli 2025, OJK mencabut izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur. Itu dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025.

PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dinilai gagal memenuhi standar kesehatan keuangan, seperti Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dan masalah likuiditas.
 

3. BPR Disky Surya Jaya

PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya menjadi bank bangkrut berikutnya. Bank ini beralamat di Jalan Medan - Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Penutupan berdasarkan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
 
Baca juga: Penyaluran Kredit Himbara Meningkat, Likuiditas Terjaga Aman


 

4. BPRS Gayo Perseroda

OJK juga resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda pada 9 September 2025.

Bank yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, ini dinyatakan tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas. Padahal perusahaan sudah diberi kesempatan melalui status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan Dalam Resolusi (BDR).
 

5. BPR Artha Kramat

OJK juga menjegal BPR Artha Kramat yang izin usahanya dicabut lantaran para pemegang saham beralasan ingin lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat.

Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah sejak tanggal 14 Oktober 2025.
 

6. PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

Terakhir, PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa terpaksa harus menelan pil pahit lantaran OJK sudah mencabut izin usahanya per 15 Oktober 2025. Bank yang beralamat di Jalan Pahlawan PB Sudirman 85 Kertosono Nganjuk, Jawa Timur ini bangkrut akibat kekurangan modal.

"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku," tulis pengumuman OJK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)