Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 3 March 2025 08:17
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Senin, 3 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
“Agenda sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Total, ada dua gugatan yang diajukan Hasto. Itu, berupa pengujian keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), dan status hukum pada perkara perintangan penyidikan.
Persidangan digelar pada pukul 09.00 WIB. Gugatan itu berlangsung di Ruang Sidang 01, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Baca juga: Ini Pesan Megawati untuk Hasto Usai Ditahan KPK |