Kemenperin Mewaspadai Industri Elektronik

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com.

Kemenperin Mewaspadai Industri Elektronik

Ade Hapsari Lestarini • 28 February 2025 18:53

Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan perlunya mewaspadai industri elektronik. Berdasarkan data Kemenperin, utilisasi industrinya selalu di bawah 40 persen.

Sebagian perusahaan industri di subsektor ini tidak hanya sebagai produsen namun juga sebagai importir. Hal ini terjadi dikarenakan demand domestik elektronik tidak terjaga baik, ditandai dengan banjir produk elektronik impor murah.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kondisi ini juga dipengaruhi adanya efisiensi belanja pemerintah yang merupakan salah satu konsumen besar produk industri elektronik.



Ilustrasi. Foto: dok MI
 

Baca juga: Revisi Permendag 8/2024 Dikhawatirkan Hambat Bisnis Elektronika di Indonesia
 

Belum ada regulasi untuk melindungi industri elektronik


"Belum ada regulasi untuk melindungi industrinya, seperti tata niaga untuk pembebasan yang belum kuat. Lalu, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang hanya berlaku untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta belanja barang dan jasa pemerintah. Lalu SNI yang belum seluruhnya diwajibkan, serta adanya tarif nol persen untuk produk-produk elektronika terutama barang hilir pada kerja sama regional atau bilateral," papar Febri, dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Februari 2025.

Ia menyampaikan harapan Kemenperin agar dibuka ruang dalam pasar domestik bagi produk elektronik dalam negeri yang selama ini dibeli pemerintah melalui belanja APBN/APBD dan BUMN/BUMD.

Pembukaan ruang dalam pasar domestik ini dilakukan melalui pemberlakuan kebijakan pembatasan impor produk elektronik, sehingga pasar bisa diisi oleh produk elektronik industri dalam negeri. Pasalnya, industri elektronik sedang mengalami tekanan permintaan karena pengurangan belanja pemerintah untuk produk elektronik ber-TKDN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)