Dua tersangka kasus korupsi pembanguna SIHT. Dokumentasi/ Istimewa
Kudus: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkopukm) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi menyandang status tersangka korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan Rini Kartika Hadi Ahmawati bersama satu lainnya bernisial SK sebagai tersangka usai memeriksa keduanya sebagai saksi.
"Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kedua orang saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro, di Kudus, Rabu, 5 Mret 2025.
Penetapan keduanya berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 04 Maret 2025 dan surat penetapan tersangka nomor: R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 04 Maret 2025.
Akibat dari perbuatannya, Kedua tersangka kemudian resmi mendekam di Rutan Kelas II B Kabupaten Kudus.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut di Rutan Kelas II B Kudus," jelasnya.
Henriyadi mebeberkan peran Kepala Disnaker sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai pengguna anggaran (PA) dan PPK.
Sementara peran SK yaitu melawan hukum telah menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.
Keduanya terancam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidir Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.