ilustrasi medcom.id
m rodhi aulia • 1 March 2025 11:07
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024. Putusan ini muncul setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu. Mahkamah menemukan sejumlah kejanggalan yang berujung pada diskualifikasi calon wakil gubernur (cawagub) dari paslon nomor urut 1, Yermias Bisai. Berikut adalah daftar penyebab utama PSU di Papua:
MK menemukan ketidakkonsistenan dalam dokumen kependudukan yang diajukan Yermias Bisai. Kejanggalan ini mencakup perbedaan alamat yang tertera dalam berbagai dokumen, termasuk Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti ketidakwajaran penerbitan dokumen-dokumen ini. “Dalam batas penalaran yang wajar, surat keterangan domisili semestinya dikeluarkan atau diterbitkan terlebih dahulu sebelum surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya,” jelas Saldi.
KPU Papua dinilai tidak teliti dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan. Mahkamah menilai seharusnya KPU Papua menelusuri lebih dalam keabsahan dokumen yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, khususnya terkait surat keterangan domisili.
“Menurut Mahkamah, kejanggalan demikian semestinya ditemukan oleh Termohon (KPU Provinsi Papua) pada saat melakukan pemeriksaan atau verifikasi berkas pasangan calon,” kata Saldi.
Baca juga: Daftar Lengkap Batas Waktu Pelaksanaan PSU di 24 Daerah
Salah satu kejanggalan yang ditemukan MK adalah fakta bahwa Yermias Bisai memiliki domisili di Kabupaten Waropen, namun mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Jayapura.
“Saksi yang dihadirkan Pemohon bernama Filep Mayor dalam persidangan mengungkapkan, selama menjadi Ketua RT. 003/RW. 002 Kelurahan Mandala Kecamatan Jayapura Utara, dirinya tidak pernah mengenal warga yang bernama Yermias Bisai," ungkap Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Akibat berbagai kejanggalan yang ditemukan, MK akhirnya memutuskan mendiskualifikasi Yermias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua. Keputusan ini berdampak langsung pada hasil pemilihan yang telah berlangsung sebelumnya, sehingga memerlukan PSU.
Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya menyatakan, “Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.”
Dengan diskualifikasi Yermias Bisai, Mahkamah memerintahkan KPU Papua untuk menyelenggarakan PSU dalam waktu 180 hari sejak putusan dibacakan. PSU akan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan dari pemilu sebelumnya.
Mahkamah juga meminta pihak terkait, termasuk Bawaslu dan Kepolisian, untuk mengawasi serta mengamankan jalannya PSU demi memastikan integritas pemilu di Papua tetap terjaga.