Dokter Klinik yang Tewaskan Selebgram Ella Nanda Sari Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Dokter Klinik Wid Setiawan Jaya (WSJ) Apronso Lambohan Hutagalung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 26 Februari 2025. Dokumentasi/ Media Indonesia

Dokter Klinik yang Tewaskan Selebgram Ella Nanda Sari Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Media Indonesia • 26 February 2025 20:48

Depok: Dokter Klinik Wid Setiawan Jaya (WSJ) Apronso Lambohan Hutagalung, terdakwa kasus sedot lemak yang menewaskan selegram asal Medan Ella Nanda Sari Hasibuan divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Hukuman tersebut lebih rendah 4 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 1 tahun dan 8 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Bambang dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 26 Februari 2025. 
 

Baca: Polisi Ekshumasi Makam Selebgram Medan yang Tewas Usai Sedot Lemak di Depok
 
Majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyawan dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona dalam amar putusan Apronso Lambohan Hutagalung, menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana dakwaan Pertama yakni melanggar Pasal 440 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagai informasi putusan perkara sedot lemak dengan terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 19 Februari 2025. 

Penundaan itu disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyawan sekaligus Wakil Ketua PN Depok dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona setelah membuka persidangan di Ruang Sidang 2 PN Depok. 

"Hari ini seharusnya sidang putusan untuk terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung oleh karena kami belum siap dan belum selesai bermusyawarah, maka dari itu sidang ditunda satu pekan ke depan (26 Februari)," kata majelis hakim dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum. 

Sebelumnya dokter Apronso Lambohan Hutagalung dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung terbukti bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 440 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara," ungkap Putri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)