Korupsi Shelter Tsunami, KPK Bidik Tersangka Korporasi

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur/Medcom.id/Candra

Korupsi Shelter Tsunami, KPK Bidik Tersangka Korporasi

Candra Yuri Nuralam • 22 February 2025 20:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi, dalam dugaan rasuah pembangunan shelter tsunami di NTB. Tempat berlindung bencana itu dibangun PT Waskita Karya (Persero).

“Kita juga sedang dalami terkait masalah apakah akan dikorporasikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Teranyar, KPK menahan 2 tersangka. Mereka adalah Kepala Proyek Pembangunan Shelter Agus Herijanto (AH) serta pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN).

Asep enggan memerinci lebih lanjut perkembangan perkara yang sedang menuju persidangan itu. Pendalaman masih dilakukan oleh penyidik.

“Dan lain-lainnya masih kita dalami selama ini,” ucap Asep.
 

Baca: Jawab Tantangan Hasto, KPK Persilakan Informasi Keluarga Jokowi Dilaporkan

KPK menahan Agus Herijanto dan Aprialely Nirmala terkait perkara ini. Keduanya sementara ditahan selama 20 hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)