Pasangan Gay di Aceh Dihukum 80 Kali Cambuk

Pasangan gay (liwath) di Banda Aceh, RA dan QH, menjadli sidang di Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh. Foto: Istimewa

Pasangan Gay di Aceh Dihukum 80 Kali Cambuk

Fajri Fatmawati • 12 August 2025 09:07

Banda Aceh: Pasangan gay (liwath) di Banda Aceh, RA dan QH, masing-masing divonis 80 kali cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) setempat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang sebelumnya menuntut 85 kali cambuk. 

Sidang putusan berlangsung di MS Kota Banda Aceh. Majelis hakim yang diketuai Rokmadi, dengan anggota Ramli dan Sayed Safnizar, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan jarimah liwath

"Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan," ujar Rokmadi saat membacakan putusan, Selasa, 12 Agustus 2025.
 

Baca: Terungkap! Grup Facebook Ini Ternyata Jual Konten Asusila dan Jasa Seks Sesama Jenis

Vonis tersebut didasarkan pada Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasus ini berawal ketika RA membuka aplikasi kencan daring saat berada di Taman Bustanussalatin Banda Aceh pada 16 April 2025. Melalui aplikasi tersebut, RA mengajak QH berkenalan sebelum mengajaknya melakukan liwath di toilet taman. 

Setelah melakukan hubungan sejenis, keduanya ditangkap oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah saat keluar dari toilet. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses hukum lebih lanjut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)