Pasangan gay (liwath) di Banda Aceh, RA dan QH, menjadli sidang di Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 12 August 2025 09:07
Banda Aceh: Pasangan gay (liwath) di Banda Aceh, RA dan QH, masing-masing divonis 80 kali cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) setempat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang sebelumnya menuntut 85 kali cambuk.
Sidang putusan berlangsung di MS Kota Banda Aceh. Majelis hakim yang diketuai Rokmadi, dengan anggota Ramli dan Sayed Safnizar, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan jarimah liwath.
"Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan," ujar Rokmadi saat membacakan putusan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca: Terungkap! Grup Facebook Ini Ternyata Jual Konten Asusila dan Jasa Seks Sesama Jenis |