Petani tembakau ilustrasi. Foto: MI.
Despian Nurhidayat • 17 August 2025 20:42
Jakarta: Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau. Regulasi ini dinilai berpotensi merusak ekosistem industri hasil tembakau (IHT), terutama pada sektor hulu yang melibatkan petani tembakau.
"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun PP 28/2024 menyasar pada produsen, tapi dampaknya bergulir hingga petani karena industri tembakau sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau), pekerja pabrik, industri, distribusi dan banyak yang terlibat di dalamnya," ungkap Daniel melalui keterangan resmi, Minggu, 17 Agustus 2025.
Daniel menegaskan jika PP 28/2024 tidak mempertimbangkan dampak turunannya, maka keberlangsungan IHT terancam. Padahal, sektor ini merupakan penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar melalui cukai, yang mencapai Rp230 triliun pada 2024.
"Sebab itu perlu adanya revisi PP 28/2024, terutama pasal-pasal yang memberatkan industri tembakau karena berdampak secara simultan mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, angkutan distribusi, banyak lagi yang terlibat karena IHT sifatnya padat karya," kata Daniel.
Ia juga meminta agar PP 28/2024 direvisi dengan mencabut aturan-aturan yang menghambat sektor IHT. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberi ruang bagi petani tembakau, cengkeh, dan industri hasil tembakau untuk tumbuh dan berkembang.
Menurut data Dinas Perindustrian dan Perdagangan, lebih dari 300 ribu petani lokal bergantung pada IHT. Melihat fakta tersebut, Daniel menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga dan melindungi petani agar tidak kehilangan mata pencarian utama mereka.
Baca juga: Berkontribusi hingga 15% ke Negara, Pemerintah Mesti Lindungi IKM Rokok |