Dinilai Merugikan Petani Tembakau, Pemerintah Diminta Merevisi PP 28/2024

Petani tembakau ilustrasi. Foto: MI.

Dinilai Merugikan Petani Tembakau, Pemerintah Diminta Merevisi PP 28/2024

Despian Nurhidayat • 17 August 2025 20:42

Jakarta: Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau. Regulasi ini dinilai berpotensi merusak ekosistem industri hasil tembakau (IHT), terutama pada sektor hulu yang melibatkan petani tembakau.

"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun PP 28/2024 menyasar pada produsen, tapi dampaknya bergulir hingga petani karena industri tembakau sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau), pekerja pabrik, industri, distribusi dan banyak yang terlibat di dalamnya," ungkap Daniel melalui keterangan resmi, Minggu, 17 Agustus 2025. 

Daniel menegaskan jika PP 28/2024 tidak mempertimbangkan dampak turunannya, maka keberlangsungan IHT terancam. Padahal, sektor ini merupakan penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar melalui cukai, yang mencapai Rp230 triliun pada 2024.

"Sebab itu perlu adanya revisi PP 28/2024, terutama pasal-pasal yang memberatkan industri tembakau karena berdampak secara simultan mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, angkutan distribusi, banyak lagi yang terlibat karena IHT sifatnya padat karya," kata Daniel.

Ia juga meminta agar PP 28/2024 direvisi dengan mencabut aturan-aturan yang menghambat sektor IHT. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberi ruang bagi petani tembakau, cengkeh, dan industri hasil tembakau untuk tumbuh dan berkembang.

Menurut data Dinas Perindustrian dan Perdagangan, lebih dari 300 ribu petani lokal bergantung pada IHT. Melihat fakta tersebut, Daniel menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga dan melindungi petani agar tidak kehilangan mata pencarian utama mereka.
 

Baca juga: Berkontribusi hingga 15% ke Negara, Pemerintah Mesti Lindungi IKM Rokok

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, turut menyuarakan kekhawatiran atas dampak langsung PP 28/2024 terhadap petani tembakau. 

"Sampai saat ini produksi petani tembakau itu diserap oleh industri tembakau. Belum ada alternatif lain yang menyerap produksi tembakau petani yang ada di Indonesia," ujar Wisnu.

Wisnu menganggap penerbitan PP 28/2024 sebagai langkah yang tidak masuk akal, mengingat Indonesia adalah negara penghasil tembakau. Ia menilai kebijakan tersebut seperti meniru negara-negara yang tidak memiliki industri dan pertanian tembakau.

"Kita ini meng-copy paste kebijakan negara-negara yang bukan penghasil," ucap Wisnu.

Ia pun menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan komitmen untuk menyejahterakan petani, termasuk petani tembakau. Harapannya, pemerintah membuat kebijakan yang berpihak pada petani, menjamin kecukupan pasokan untuk industri, dan membatasi impor tembakau demi melindungi petani lokal.

Wisnu juga menekankan bahwa petani tembakau berkontribusi besar terhadap pendapatan negara. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap PP 28/2024 melalui pembatalan pasal-pasal tembakau di dalam aturan tersebut.

"Bagaimana mungkin petani bisa sejahtera dengan regulasi seperti ini? Kami berharap Presiden yang pernah berjanji akan mensejahterakan petani, benar-benar membuktikan komitmennya sekarang," tutur Wisnu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)