Rampung Diperiksa KPK, Febri Diansyah Dicecar Soal Posisinya Sebagai Pembela Hasto

Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Rampung Diperiksa KPK, Febri Diansyah Dicecar Soal Posisinya Sebagai Pembela Hasto

Candra Yuri Nuralam • 14 April 2025 18:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Advokat Febri Diansyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Menurut dia, penyidik mencecarkan pertanyaan kepadanya seputar tugasnya sebagai pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Yang perlu saya sampaikan di sini adalah, dari keseluruhan poin yang dibahas dalam proses pemeriksaan, posisi saya dalam pemeriksaan ini adalah sebagai advokat khususnya penasehat hukum Pak Hasto Kristiyanto," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

Febri mengatakan pemeriksaan sejatinya rampung sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, ada sejumlah revisi pemberkasan keterangan yang membuat dia harus keluar dari ruang pemeriksaan lebih lama.

Menurut Febri, penyidik memintanya menjelaskan kronologi dirinya bergabung dengan tim kuasa hukum Hasto. Eks Jubir KPK itu bahkan sampai membawa salinan surat kuasa sebagai advokat Sekjen PDIP.

"Saya tadi juga bawa copy surat kuasa khusus untuk proses persidangan pada perkara nomor 36 yang sekarang sedang berjalan dan kemudian itu saya perlihatkan," ujar Febri.
 

Baca juga: Hasto Puasa Ekstrem Selama di Rutan KPK

Febri mengaku sempat berdebat dengan penyidik soal pelaksanaan tugas advokat. Dia mengaku bisa memberikan penjelasan dengan baik.

"Jadi tentu saya menjelaskan beberapa aspek misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta, membenarkan yang salah atau sejenisnya tapi tugas advokat disini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa secara profesional menurut hukum," ucap Febri.

Febri juga mengaku sempat berdebat dengan penyidik soal klausul tentang sumpah advokat dalam aturan yang berlaku. Dia menilai tidak melanggar sumpahnya saat menjadi Pengacara Hasto.

"Ada salah satu sumpah di undang-undang advokat bahwa advokat dilarang menolak perkara atau menolak memberikan perdampingan atau jasa hukum. Sepanjang itu menurut si advokat tersebut merupakan tanggung jawab profesionalnya," kata Febri.

KPK memeriksa Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. KPK menduga mantan terpidana itu bertemu dengan Harun di Kuala Lumpur, Malaysia, dan memberikan uang. Tapi, Djoko Tjandra membantah mengenal Harun.

“Saya enggak kenal (Harun), jadi, saya enggak bisa jawab apa-apa dong, ya kan,” kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 April 2025.

Djoko enggan memerinci pertanyaan penyidik kepadanya di ruang pemeriksaan. Dia menyebut permintaan keterangan kali ini bentuk dari silaturahmi.

"Enggak, hanya berdatang silaturahmi saja, enggak ada apa-apa," ucap Djoko.

Djoko juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun. Klaim itu ditegaskan karena dia mengaku tidak mengenal buronan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)