Ilustrasi MI
Media Indonesia • 12 April 2025 06:28
SUDAH sepekan lebih ekonomi banyak negara, termasuk Indonesia, dibuat seperti roller coaster oleh kebijakan baru Amerika Serikat (AS). Nilai tukar mata uang dan pasar modal global dibuat jungkir balik oleh kebijakan tarif baru impor dan tarif resiprokal yang diterapkan AS.
Alasan mereka, pemberlakuan tarif baru tersebut untuk membalas kebijakan para mitra dagang yang dianggap sudah lebih dulu mempersulit masuknya barang-barang dari 'Negeri Paman Sam'.
Negara-negara raksasa ekonomi, utamanya Uni Eropa dan Tiongkok, lebih memilih untuk meladeni serangan yang kadung diumbar Presiden Donald J Trump tersebut. Bermodalkan ekonomi yang kokoh dan mandiri, negara-negara itu membalas serangan tersebut dengan menaikkan tarif impor barang dari AS.
Lalu, bagaimana dengan negara yang kemapanan ekonominya pas-pasan? Jelas, berunding menjadi satu-satunya cara yang dapat ditempuh. Jika ingin berperang, tentu tak masuk akal kalau peluru nuklir mesti dihadapi dengan bambu runcing. Langkah itu yang kemudian diambil Presiden Prabowo Subianto yang dalam waktu dekat akan mengirim tim negosiasi ke Gedung Putih.
Salah satu tawaran yang akan diajukan Indonesia ialah mengubah aturan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) industri, terutama manufaktur. Terlebih, poin TKDN itu yang menjadi salah satu alasan AS menerapkan tarif resiprokal 32% terhadap Indonesia, sedikit di bawah Tiongkok 34%, yang belakangan dinaikkan lagi oleh Trump menjadi 125%.
Sejak kewajiban TKDN diberlakukan lewat Peraturan Pemerintah No 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, investor kakap enggan masuk Indonesia. Pasalnya, para investor itu dihadapkan pada kewajiban batas minimal nilai TKDN 25% atas produk yang mereka hasilkan. Aturan tersebut yang membuat Apple hingga kini masih belum bisa memasarkan seri produk Iphone mereka di Indonesia. Selain soal TKDN yang dinilai cukup tinggi, perusahaan itu juga masih diwajibkan membangun pabrik di Indonesia.
Baca: Kebijakan Relaksasi TKDN Disebut Langkah Penting |